Sejumlah calon penumpang mencari informasi saat penutupan Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/11/2017). Sebanyak 433 maskapai penerbangan dan 59.539 calon penumpang batal berangkat melalui Bandara Ngurah Rai karena dampak abu vulkanik Gunung Agung dan terpaksa dialihkan ke sejumlah bandara terdekat seperti Banyuwangi dan Surabaya. (ANTARA /Wira Suryantala)
Untuk selanjutnya, pengurusan perpanjangan selama satu bulan dilakukan di Kantor Imigrasi"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan perpanjangan izin tinggal bagi penumpang pesawat rute internasional yang tertahan penerbangannya akibat letusan Gunung Agung di Bali pada beberapa hari terakhir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai konferensi pers di Jakarta, Selasa mengatakan perpanjangan izin tinggal itu maksimal satu bulan.
"Satu lagi yang dibahas di Kemenko setelah konferensi dengan Wakil Gubernur dan Gubernur, kalau ada turis yang terpaksa memperpanjang tinggal karena habis dan harus `overstay`, akan diterbitkan kemudahaan izin tinggal," katanya.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Israwadi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat, penumpang internasional yang sudah melewati proses imigrasi keluar, akan diberikat "exit pass" yang berlaku selama satu minggu.
"Untuk selanjutnya, pengurusan perpanjangan selama satu bulan dilakukan di Kantor Imigrasi," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, bagi penumpang internasional yang belum melewati proses imigrasi, dapat mengurus perpanjangan selama satu bulan di Kantor Imigrasi.
Saat ini, Garuda Indonesia mulai menerbangan dua penerbangan, yaitu GA 440 dan GA 441 dari Lombok.
Pelaksana Harian Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Hengki Heriandono mengatakan ada 20 penerbangan dari Lombok yang belum dapat beroperasi.
"Namun demikian, kami kan terus memonitor lebih lanjut kesiapan jalur udara penerbangan sekitar Lombok tersebut, sekiranya sewaktu-waktu terdapat sekarang abu vulkanik yang perlu diantisipasi," katanya.
Sementara itu, Citilink Indonesia juga telah membuka penerbangan Surabaya-Lombok dan AirAsia membatalkan penerbangan dari dan ke Lombok, rute internasional yang dibatalkan adalah QZ511 Kolkata-Kuala Lumpur dan QZ510 Kuala Lumpur - Kolkata.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai konferensi pers di Jakarta, Selasa mengatakan perpanjangan izin tinggal itu maksimal satu bulan.
"Satu lagi yang dibahas di Kemenko setelah konferensi dengan Wakil Gubernur dan Gubernur, kalau ada turis yang terpaksa memperpanjang tinggal karena habis dan harus `overstay`, akan diterbitkan kemudahaan izin tinggal," katanya.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Israwadi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat, penumpang internasional yang sudah melewati proses imigrasi keluar, akan diberikat "exit pass" yang berlaku selama satu minggu.
"Untuk selanjutnya, pengurusan perpanjangan selama satu bulan dilakukan di Kantor Imigrasi," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, bagi penumpang internasional yang belum melewati proses imigrasi, dapat mengurus perpanjangan selama satu bulan di Kantor Imigrasi.
Saat ini, Garuda Indonesia mulai menerbangan dua penerbangan, yaitu GA 440 dan GA 441 dari Lombok.
Pelaksana Harian Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Hengki Heriandono mengatakan ada 20 penerbangan dari Lombok yang belum dapat beroperasi.
"Namun demikian, kami kan terus memonitor lebih lanjut kesiapan jalur udara penerbangan sekitar Lombok tersebut, sekiranya sewaktu-waktu terdapat sekarang abu vulkanik yang perlu diantisipasi," katanya.
Sementara itu, Citilink Indonesia juga telah membuka penerbangan Surabaya-Lombok dan AirAsia membatalkan penerbangan dari dan ke Lombok, rute internasional yang dibatalkan adalah QZ511 Kolkata-Kuala Lumpur dan QZ510 Kuala Lumpur - Kolkata.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.