Tulungagung (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menugaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja, jaminan sosial untuk kematian, dan hari tua.
Peresmian penunjukan BPJS-TK sebagai pelaksana jaminan sosial bagi TKI itu dilaksanakan di Tulungaagung, Jawa Timur, Minggu, yang dihadiri Menaker Hanif Dhakiri, Dirut BPJS-TK Agus Susanto, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan undangan lainnya.
Peresmian penunjukan BPJS-TK sebagai pelaksana jaminan sosial bagi TKI itu dilaksanakan di Tulungaagung, Jawa Timur, Minggu, yang dihadiri Menaker Hanif Dhakiri, Dirut BPJS-TK Agus Susanto, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan undangan lainnya.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan Tulungagung adalah kantong TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia, yakni Rp1 triliun pada 2016 karena sebagian besar bekerja di luar negeri di sektor formal.
Jumlah TKI di daerahnya rata-rata turun 10 persen karena ekonomi kabupaten itu terus tumbuh dan banyak eks TKI berbisnis travel, peternakan, perikanan dan UKM lainnya.
Inisiatif pelaksanaan jaminan sosial bagi TKI berawal dari pembahasan Panja Komisi IX DPR RI; lalu kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan; kajian dari Bappenas dan World Bank; serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perlindungan untuk TKI juga didasarkan pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja terlindung program jaminan sosial dan sesuai dengan mandat dari UU No. 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4/2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan perlindungan untuk TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 itu dengan skema khusus. Para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua.
Pengalihan (trasformasi) perlindungan TKI dari konsorsium asuransi swasta ke BPJS-TK, kata Hanif, merupakan kebutuhan setelah melihat kinerja dan saran dari berbagai pihak.
Wahyu Susilo dari Migran Care mengapresiasi penunjukan BPJS-TK karena selama ini banyak menerima keluhan dari TKI. Data yang dimilikinya menunjukkan hanya 13 persen dana asuransi yang dihimpun konsorsium asuransi yang dicairkan untuk membayar klaim TKI.
Agus Susanto menyatakan sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
"Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dengan iuran sebesar Rp370 ribu itu, calon TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm," ucap Agus.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, di samping ahli warisnya juga berhak atas santunan senilai Rp85 juta.
Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.
"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Agus.
Dia berharap semua pihak mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan karena negara harus menjamin kesejahteraan TKI dan anggota keluarganya.
Jumlah TKI di daerahnya rata-rata turun 10 persen karena ekonomi kabupaten itu terus tumbuh dan banyak eks TKI berbisnis travel, peternakan, perikanan dan UKM lainnya.
Inisiatif pelaksanaan jaminan sosial bagi TKI berawal dari pembahasan Panja Komisi IX DPR RI; lalu kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan; kajian dari Bappenas dan World Bank; serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perlindungan untuk TKI juga didasarkan pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja terlindung program jaminan sosial dan sesuai dengan mandat dari UU No. 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4/2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan perlindungan untuk TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 itu dengan skema khusus. Para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua.
Pengalihan (trasformasi) perlindungan TKI dari konsorsium asuransi swasta ke BPJS-TK, kata Hanif, merupakan kebutuhan setelah melihat kinerja dan saran dari berbagai pihak.
Wahyu Susilo dari Migran Care mengapresiasi penunjukan BPJS-TK karena selama ini banyak menerima keluhan dari TKI. Data yang dimilikinya menunjukkan hanya 13 persen dana asuransi yang dihimpun konsorsium asuransi yang dicairkan untuk membayar klaim TKI.
Agus Susanto menyatakan sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
"Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dengan iuran sebesar Rp370 ribu itu, calon TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm," ucap Agus.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, di samping ahli warisnya juga berhak atas santunan senilai Rp85 juta.
Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.
"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Agus.
Dia berharap semua pihak mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan karena negara harus menjamin kesejahteraan TKI dan anggota keluarganya.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.