Bengkulu (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Bengkulu mengingatkan pencarian dana alokasi khusus (DAK) fisik Bengkulu tahap II terancam gagal karena hingga saat ini belum ada laporan penggunaan tahap I.
"Ini karena pelaporan penggunaan DAK tahap I yang berakhir minggu kemarin tanggal 21 Juli 2017 belum ada, pemerintah daerah belum melaporkan penggunaannya," kata Kepala Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Bengkulu Rinardi di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan pemerintah pusat masih berbaik hati dengan memberikan kelonggaran pelaporan sampai dengan 31 Agustus 2017.
"Yang membuat terancam gagal yakni DAK tahap I saja belum berjalan, dan tidak ada tanda-tanda dimulai bagaimana bisa melaporkan realisasinya," kata dia lagi.
Menurut Rinardi, jumlah dana alokasi khusus untuk tahap II ini yang seharusnya dikucurkan dari APBN berjumlah sebesar Rp140 miliar.
"Dana itu sudah tersedia, tinggal penyaluran dan syaratnya yakni pelaporan DAK tahap I, jika tidak melaporkan tahap selanjutnya jadi hangus," jelas dia.
Pemerintah daerah harus menerima konsekuensi yang cukup berat jika anggaran DAK tersebut tidak bisa dicairkan, yakni dengan menutupi sendiri menggunakan APBD.
"Ini cukup sulit, dari mana pemerintah daerah langsung bisa sediakan, untuk proses APBD pun juga sulit karena jumlahnya besar dan harus meminta persetujuan anggota legislatif dulu," ucap Rinardi.
Sementara anggaran DAK tahap II sudah harus digunakan mengingat waktu yang tersisa sampai akhir tahun sudah sangat sempit sekali, sedangkan yang harus dikerjakan lanjut Rinardi baru proses awal dari proyek pembangunan yang bersumber dari dana tersebut.
"Kalau kita lihat waktu efektif ya tinggal lima bulan lagi atau sekitar 100 hari kerja, pemerintah daerah harus selesaikan itu, atau konsekuensi lainnya yakni pada 2018 nanti belum tentu akan dapat, karena melihat kinerja pada tahun sebelumnya," ujar Rinardi.
"Ini karena pelaporan penggunaan DAK tahap I yang berakhir minggu kemarin tanggal 21 Juli 2017 belum ada, pemerintah daerah belum melaporkan penggunaannya," kata Kepala Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Bengkulu Rinardi di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan pemerintah pusat masih berbaik hati dengan memberikan kelonggaran pelaporan sampai dengan 31 Agustus 2017.
"Yang membuat terancam gagal yakni DAK tahap I saja belum berjalan, dan tidak ada tanda-tanda dimulai bagaimana bisa melaporkan realisasinya," kata dia lagi.
Menurut Rinardi, jumlah dana alokasi khusus untuk tahap II ini yang seharusnya dikucurkan dari APBN berjumlah sebesar Rp140 miliar.
"Dana itu sudah tersedia, tinggal penyaluran dan syaratnya yakni pelaporan DAK tahap I, jika tidak melaporkan tahap selanjutnya jadi hangus," jelas dia.
Pemerintah daerah harus menerima konsekuensi yang cukup berat jika anggaran DAK tersebut tidak bisa dicairkan, yakni dengan menutupi sendiri menggunakan APBD.
"Ini cukup sulit, dari mana pemerintah daerah langsung bisa sediakan, untuk proses APBD pun juga sulit karena jumlahnya besar dan harus meminta persetujuan anggota legislatif dulu," ucap Rinardi.
Sementara anggaran DAK tahap II sudah harus digunakan mengingat waktu yang tersisa sampai akhir tahun sudah sangat sempit sekali, sedangkan yang harus dikerjakan lanjut Rinardi baru proses awal dari proyek pembangunan yang bersumber dari dana tersebut.
"Kalau kita lihat waktu efektif ya tinggal lima bulan lagi atau sekitar 100 hari kerja, pemerintah daerah harus selesaikan itu, atau konsekuensi lainnya yakni pada 2018 nanti belum tentu akan dapat, karena melihat kinerja pada tahun sebelumnya," ujar Rinardi.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.