Jambi (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) tengah melakukan penyusunan dokumen perencanaan tanah untuk jalur kereta api (KA) lintas Jambi-Betung-Palembang.

Varial dihubungi Antara, Senin, mengatakan pengadaan tanah jalur Kereta Api Trans Sumatera itu untuk segmen II, yang mana lokasi pekerjaan jalur tersebut untuk wilayah Jambi adalah Sebapo-Muarojambi.

"Sesuai hasil pembicaraan Kami bersama Kepala Biro Perencanaan Kemenhub, bahwa program pembangunan jalur kereta api di Jambi tetap dilanjutkan pada tahun 2018. Salah satu bentuk kesinambungan program itu adalah dengan penyusunan dokumen pengadaan tanah," katanya.

Varial juga mengatakan jalur kereta api Sebapo-MuaroJambi merupakan trase jalur Trans Sumatera yang saat ini dalam proses lelang dan pengadaan tanah.

"Proses itu yang akan dijadikan dasar dan acuan dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur kereta api Trans Sumatera ke depan nantinya," katanya menambahkan.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan menegaskan pembangunan rel kereta api di Jambi yang menghubungkan Palembang, Sumatera Selatan dan Pekanbaru, Riau tetap berjalan sesuai kegiatan yang telah ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meski tidak masuk Proyek Startegis Nasional (PSN).

Varial mengatakan pembangunan rel kereta api Jambi-Palembang dan Jambi-Riau bukan dibatalkan hanya saja pengerjaannya ditunda.

Namun ada fasilitas prioritas yang tidak diberikan seperti dalam proses pembebasan lahan, kepastian pembiayaan, koordinasi lintas sektoral dan upaya-upaya percepatan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Perpres.

"Jadi walaupun tidak masuk PSN (Perpres 58 Tahun 2017) bukan berarti pembangunan rel Kereta Api Trans Sumatera yang melewati Jambi dibatalkan, tapi ditunda," kata Varial.

Varial juga mengungkapkan, Kemenhub menyarankan kegiatan terkait program pembangunan kereta api terus berjalan sampai hasil resmi pencabutan Perpres 58 Tahun 2017 tersebut.
Pewarta: 
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018