HKTI cuma satu, HKTI yang dipimpin Moeldoko."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan bahwa organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) hanya ada satu yang legal di Indonesia, yaitu dipimpin Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko selaku Ketua Umum HKTI periode 2017-2020.
"HKTI cuma satu, HKTI yang dipimpin Moeldoko," katanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKTI 2018 di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin.
"HKTI cuma satu, HKTI yang dipimpin Moeldoko," katanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKTI 2018 di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin.
Dalam keterangan tertulis HKTI, OSO mengungkapkan, keluarga besar HKTI tidak salah memilih Moeldoko sebagai ketua umum, karena mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu memiliki hobi di bidang pertanian.
Oleh karena itu, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI itu meminta seluruh insan HKTI di derah untuk neningkatkan karyanya bagi petani di Indonesia.
"Saya sebagai Ketua DPD akan memfasilitasi HKTI dengan daerah untuk memberikan solusi petani," katanya.
Pernyataan OSO itu memperkuat penegasan Ketua Umum HKTI Moeldoko yang sudah berulangkali menyampaikan bahwa HKTI yang dipimpinnya adalah yang legal karena sudah mendapat pengakuan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor AHU- 0000056.AH.01.08 tahun 2018.
Moeldoko mendapat amanah menjadi Ketua Umum HKTI pada 10 April 2017, kemudian menyusun kepengurusan HKTI periode 2017--2020.
"HKTI yang saya pimpin adalah satu-satunya HKTI yang legal, sehingga saudara-saudara jangan pernah ragu untuk berkarya dan bekerja memakmurkan petani dan membangun pertanian Indonesia," kata Moeldoko, yang juga Kepala Staf Presiden RI.
Ketum HKTI itu meminta seluruh pengurus daerah HKTI menunjukkan eksistensinya dengan berkarya membantu mensejahterakan petani. HKTI harus memberikan solusi bagi para petani dan pertanian Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal HKTI Bambang Budi Waluyo memaparkan Rakernas HKTI merupakan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKTI yang harus dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional HKTI. Hasil Rakernas ini akan ditindaklanjuti oleh pengurus daerah dengan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk membahas implementasi program.
Rakernas HKTI 2018 membahas tiga materi utama, yaitu Rencana Strategis (Renstra) HKTI, Peraturan Organisasin(PO), dan Program Kerja HKTI. Sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKTI juga dibahas untuk menjadi bahan rekomendasi pada Musyawarah Nasional (Munas) HKTI mendatang.
Rakernas HKTI diikuti oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK), Badan Otonom dan organisasi sayap HKTI: Pemuda Tani HKTI dan Perempuan Tani HKTI.
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.