Monday, April 30, 2018

Tim Advokasi Rakyat: ada empat pihak bertanggungjawab atas muntahan Montara

Tim Advokasi Rakyat: ada empat pihak bertanggungjawab atas muntahan Montara
Cemaran minyak Blok Montara dilihat dari udara. Wilayah yang tercemar dari tumpahan 5.000 barel minyak mentah perhari sejak 21 Agustus 2009 di blok minyak itu hampir semuanya masuk ke perairan Laut Timor wilayah kedaulatan Indonesia. (istimewa)
Kupang (ANTARA News) - Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Pencemaran Laut Timor Ferdi Tanoni menyebutkan ada empat pihak yang sesungguhnya terlibat dan bertanggungjawab atas tragedi tumpahan minyak dari ledakan kilang minyak Montara ke Laut Timor pada Agustus 2009.

"Keempat pihak tersebut masing-masing PTTEP (PTT Exploration and Production), perusahaan migas dari Norwegia dan Amerika Serikat serta Pemerintah Australia," kata Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia itu kepada para wartawan di Kupang, Senin.

Baca juga: Australia Diminta Bertangungjawab Atas Tragedi Montara

Atas dasar bukti tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Amerika Serikat Donald J Trump guna meminta bantuannya dalam penyelesaian kasus yang maha dahsyat tersebut di Laut Timor.

Tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini telah menghancurkan kehidupan para petani rumput laut yang menyebar di 13 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, serta merusak ekositem laut dan menimbulkan berbagai penyakit aneh sampai membawa kematian bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir.

Masyarakat korban pencemaran Montara dari Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang pun melayangkan gugatan "class action" ke Pengadilan Federal Australia menuntut ganti rugi sebesar 635 dolar Australia kepada PTT Exploration and Production.


Baca juga: Jokowi diminta batalkan kunjungannya ke Australia

"Angka tuntutan ganti rugi itu akan diajukan ke Pengadilan Federal Australia pada sidang berikutnya. Sementara kerugian para petani rumput laut di sembilan kabupaten dan nelayan di 13 kabupaten/kota belum tersentuh," ujarnya.
Tanoni mengatakan jauh sebelum Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyelesaian kasus Montara di luar pengadilan, pihaknya sudah tujuh kali melakukannya sejak 2011 sampai Agustus 2016, namun ditolak PTTEP sehingga pihaknya bersama rakyat korban terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal Australia.

Bahkan Montara Task Force bentukan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan sudah pula membantu melakukannya, namun digembosi sendiri oleh mantan Deputy I Menko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno yang kini telah menjadi Dubes RI untuk Jerman.

Atas dasar itu, rakyat korban pencemaran Montara di NTT meminta Presiden Jokowi untuk segera mengambil alih kasus pencemaran Laut Timor ini guna membebaskan lebih 100.000 rakyat NTT dari belenggu derita yang sudah sembilan tahun berjalan.

"Kami sangat percaya jika Presiden Jokowi mengambil alih urusan Montara ini maka proses penyelesaiannya pun akan berjalan secepat sang halilintar," demikian Ferdi Tanoni.

Baca juga: Luhut: Pemerintah lindungi rakyat korban tumpahan minyak
Pewarta: 
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tim Advokasi Rakyat: ada empat pihak bertanggungjawab atas muntahan Montara

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.