Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR-RI diminta memanggil Gubernur Tengah Ganjar Pranowo untuk meminta penjelasan terkait polemik berkepanjangan pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
"Saya mengusulkan agar Komisi VII DPR memanggil Gubernur Jawa Tengah perihal SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017," kata anggota Komisi VII Ari Yusnita, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
SK Gubernur Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 mengatur Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Menurut Ari, Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan, berhak meminta penjelasan Gubernur Jateng termasuk semua pihak yang terkait dengan pembangunan pabrik Semen Indonesia itu.
"Sambil menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami juga akan memanggil Direktur Utama PT Semen Indonesia Persero Tbk (Rizkan Chandra)," tegasnya.
Pembangunan pabrik semen di Rembang diketahui telah menuai polemik berkepanjangan.
Sejumlah elemen masyarakat atau kelompok yang menentang, antara lain petani pegunungan Kendeng bahkan melakukan aksi cor kaki di depan Istana Merdeka.
Aksi ini juga terkait penolakan eksploitasi sumber daya alam juga digelar di sejumlah daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kabupaten Blora, Kota Palembang.
Meski demikian, Ari Yusnita berharap para petani, mahasiswa dan aktivitas lingkungan dalam menyuarakan tuntutannya agar dilakukan dengan cara-cara yang kondusif.
"Demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup boleh kritis, dengan tetap mengawal seluruh upaya yang dilakukan baik hukum maupun politis. Tetapi diharapakan tidak berlebihan karena bisa membahayakan keselamatan pribadi," ujarnya.
"Saya mengusulkan agar Komisi VII DPR memanggil Gubernur Jawa Tengah perihal SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017," kata anggota Komisi VII Ari Yusnita, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
SK Gubernur Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 mengatur Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Menurut Ari, Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan, berhak meminta penjelasan Gubernur Jateng termasuk semua pihak yang terkait dengan pembangunan pabrik Semen Indonesia itu.
"Sambil menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami juga akan memanggil Direktur Utama PT Semen Indonesia Persero Tbk (Rizkan Chandra)," tegasnya.
Pembangunan pabrik semen di Rembang diketahui telah menuai polemik berkepanjangan.
Sejumlah elemen masyarakat atau kelompok yang menentang, antara lain petani pegunungan Kendeng bahkan melakukan aksi cor kaki di depan Istana Merdeka.
Aksi ini juga terkait penolakan eksploitasi sumber daya alam juga digelar di sejumlah daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kabupaten Blora, Kota Palembang.
Meski demikian, Ari Yusnita berharap para petani, mahasiswa dan aktivitas lingkungan dalam menyuarakan tuntutannya agar dilakukan dengan cara-cara yang kondusif.
"Demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup boleh kritis, dengan tetap mengawal seluruh upaya yang dilakukan baik hukum maupun politis. Tetapi diharapakan tidak berlebihan karena bisa membahayakan keselamatan pribadi," ujarnya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.