Depok (ANTARA News) - Para pembuang sampah sembarangan di Kota Depok, Jawa Barat, kini harus berhadapan dengan tim buser (buru sergap) yang akan menangkap dan membawa mereka ke pengadilan.
Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan. Para pelaku pembuang sampah sembarangan harus berurusan dengan tim buru sergap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga lingkungan Kota Depok agar tetap bersih dan nyaman.
"Sebanyak 35 warga diamankan oleh kami sepanjang periode Januari-Maret 2017, dan 11 di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok," ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Kusumo, di Depok, Kamis.
Kusumo mengatakan, warga yang diamankan ini menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sanksinya mulai dari Rp 100-Rp 300 ribu atau kurungan penjara selama 7 hari.
Para pelanggar yang diamankan, jelas Kusumo, mayoritas memproduksi sampah rumah tangga dan membuangnya di sejumlah titik seperti, sungai, kebun kosong hingga pinggir jalan.
"Kelakuan mereka ini merusak lingkungan dan kebersihan, selain itu menyebabkan bau dan banjir," tambahnya.
Menurut dia operasi ini dilakukan oleh DKP untuk mewujudkan Depok sebagai kota yang bersih dan hijau. DLHK saat ini telah memiliki petugas khusus yang bertugas memantau titik-titik rawan, dengan jadwal tugas yang sulit dideteksi oleh masyarakat.
"Hingga kini tim buser tersebut masih terus berjalan dengan berkeliling Depok. Melalui aksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pembuang sampah sembarangan," harapnya.
Baca juga: (Batam pidanakan pembuang sampah sembarangan)
Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan. Para pelaku pembuang sampah sembarangan harus berurusan dengan tim buru sergap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga lingkungan Kota Depok agar tetap bersih dan nyaman.
"Sebanyak 35 warga diamankan oleh kami sepanjang periode Januari-Maret 2017, dan 11 di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok," ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Kusumo, di Depok, Kamis.
Kusumo mengatakan, warga yang diamankan ini menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sanksinya mulai dari Rp 100-Rp 300 ribu atau kurungan penjara selama 7 hari.
Para pelanggar yang diamankan, jelas Kusumo, mayoritas memproduksi sampah rumah tangga dan membuangnya di sejumlah titik seperti, sungai, kebun kosong hingga pinggir jalan.
"Kelakuan mereka ini merusak lingkungan dan kebersihan, selain itu menyebabkan bau dan banjir," tambahnya.
Menurut dia operasi ini dilakukan oleh DKP untuk mewujudkan Depok sebagai kota yang bersih dan hijau. DLHK saat ini telah memiliki petugas khusus yang bertugas memantau titik-titik rawan, dengan jadwal tugas yang sulit dideteksi oleh masyarakat.
"Hingga kini tim buser tersebut masih terus berjalan dengan berkeliling Depok. Melalui aksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pembuang sampah sembarangan," harapnya.
Baca juga: (Batam pidanakan pembuang sampah sembarangan)
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.