Thursday, July 20, 2017

Aktivis HTI dilarang dakwahkan khilafah dan materi anti-NKRI

Aktivis HTI dilarang dakwahkan khilafah dan materi anti-NKRI
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. (ANTARA /Reno Esnir)
 Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah sekehendak mereka setelah organisasi mereka dibubarkan oleh pemerintah.

"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," kata Setyo di Jakarta, Kamis.
Para aktivis HTI juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pasca HTI dibubarkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," kata Setyo.

Ia menambahkan pascapembubaranm Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga daerah-daerah.

Dia menyarankan pendukung HTI yang 0tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, untuk menempuh jalur hukum saja.

"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," kata Setyo.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan ini dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Juli 2017.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Aktivis HTI dilarang dakwahkan khilafah dan materi anti-NKRI

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.