Kalau kontrak pekerja asing itu diputus maka sponsor harus mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai
Timika (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura melaporkan hingga akhir pekan lalu sebanyak 70 pekerja asing (expatriat) yang bekerja di perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan sub kontraktornya sudah kembali ke negara asalnya.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Tembagapura Mochammad Dede Sulaiman di Timika, Selasa, mengatakan hingga kini baru empat perusahaan yang telah melaporkan kepulangan pekerja asingnya.
Empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC dan PT JDA.
"Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 31 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA sebanyak lima orang," jelas Dede.
Pihak Imigrasi Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah pengurangan tenaga kerja asing sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Freeport dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor Freeport untuk melaporkan hal itu," jelasnya.
Dede mengatakan dengan telah dipulangkannya puluhan pekerja asing di Freeport maka jumlah pekerja asing yang berdomisili di Kabupaten Mimika kini semakin berkurang.
Pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika sebanyak 712 orang.
Menurut dia, pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi jika pekerja asing tersebut diputus kontraknya.
"Kalau kontrak pekerja asing itu diputus maka sponsor harus mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia," kata Dede.
Adapun pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia, katanya, tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mereka cuma dirumahkan saja sekalipun ijin tinggalnya masih ada. Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu informasi yang kami terima dari PT Freeport," kata Dede.
Kepulangan puluhan pekerja asing di lingkungan PT Freeport tersebut sejak pertengahan Februari dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport terhadap kelanjutan operasi pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu di Tembagapura, Timika, Papua.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Tembagapura Mochammad Dede Sulaiman di Timika, Selasa, mengatakan hingga kini baru empat perusahaan yang telah melaporkan kepulangan pekerja asingnya.
Empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC dan PT JDA.
"Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 31 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA sebanyak lima orang," jelas Dede.
Pihak Imigrasi Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah pengurangan tenaga kerja asing sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Freeport dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor Freeport untuk melaporkan hal itu," jelasnya.
Dede mengatakan dengan telah dipulangkannya puluhan pekerja asing di Freeport maka jumlah pekerja asing yang berdomisili di Kabupaten Mimika kini semakin berkurang.
Pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika sebanyak 712 orang.
Menurut dia, pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi jika pekerja asing tersebut diputus kontraknya.
"Kalau kontrak pekerja asing itu diputus maka sponsor harus mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia," kata Dede.
Adapun pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia, katanya, tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mereka cuma dirumahkan saja sekalipun ijin tinggalnya masih ada. Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu informasi yang kami terima dari PT Freeport," kata Dede.
Kepulangan puluhan pekerja asing di lingkungan PT Freeport tersebut sejak pertengahan Februari dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport terhadap kelanjutan operasi pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu di Tembagapura, Timika, Papua.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.