Brussels, Belgia (ANTARA News) - Uni Eropa menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Korea Utara terkait pelaksanaan uji coba nuklir dan rudal balistik yang bertentangan dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keputusan Senin (27/2), yang merupakan penerapan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada November, terbit saat Korea Utara menjadi sorotan internasional setelah pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin negara tersebut Kim Jong-Un, di bandara Kuala Lumpur, Malayisa.
Dewan Eropa, yang beranggotakan 28 negara anggota Uni Eropa, menyatakan sanksi baru tersebut mencakup pembatasan perdagangan batu bara, besi dan bijih besi serta larangan impor tembaga, nikel, perak dan seng dari Korea Utara.
Penjualan helikopter dan kapal baru ke Korea Utara juga dilarang dan kontrol lebih ketat diterapkan di sektor transportasi, keuangan dan properti.
Negara anggota Uni Eropa juga akan membatasi kegiatan pengajaran, pelatihan atau kerja sama ilmiah yang berpotensi menguntungkan program nuklir dan rudal balistik Pyongyang.
Sanksi Uni Eropa terhadap Korea Utara diterapkan sejak 2006 dan merupakan bagian dari upaya internasional untuk membalikkan program nuklir dan rudal yang diyakini para ahli akan memberi Pyongyang kemampuan untuk mencapai daratan Amerika Serikat.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dilihat kantor berita AFP pekan lalu menyatakan banyak negara gagal menerapkan sanksi secara efektif karena Korea Utara mengakalinya dengan menggunakan jasa perantara dan perusahaan lokal negara-negara lain, utamanya di Malaysia dan china.
PBB juga mengingatkan bahwa dua uji nuklir dan 26 peluncuran rudal Korea Utara tahun lalu "menandai tonggak teknologi dalam kemampuan senjata pemusnah massal dan seluruh indikasi menunjukkan laju ini akan berlanjut."
China, mitra datang dan sekutu utama Korea Utara, menangguhkan seluruh impor batu bara dari Korea Utara pekan lalu namun analis mengatakan itu kemungkinan berkaitan dengan pembunuhan Kim Jong-nam, yang punya hubungan erat dengan Beijing, dari pada rezim sanksi.(ab/)
Keputusan Senin (27/2), yang merupakan penerapan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada November, terbit saat Korea Utara menjadi sorotan internasional setelah pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin negara tersebut Kim Jong-Un, di bandara Kuala Lumpur, Malayisa.
Dewan Eropa, yang beranggotakan 28 negara anggota Uni Eropa, menyatakan sanksi baru tersebut mencakup pembatasan perdagangan batu bara, besi dan bijih besi serta larangan impor tembaga, nikel, perak dan seng dari Korea Utara.
Penjualan helikopter dan kapal baru ke Korea Utara juga dilarang dan kontrol lebih ketat diterapkan di sektor transportasi, keuangan dan properti.
Negara anggota Uni Eropa juga akan membatasi kegiatan pengajaran, pelatihan atau kerja sama ilmiah yang berpotensi menguntungkan program nuklir dan rudal balistik Pyongyang.
Sanksi Uni Eropa terhadap Korea Utara diterapkan sejak 2006 dan merupakan bagian dari upaya internasional untuk membalikkan program nuklir dan rudal yang diyakini para ahli akan memberi Pyongyang kemampuan untuk mencapai daratan Amerika Serikat.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dilihat kantor berita AFP pekan lalu menyatakan banyak negara gagal menerapkan sanksi secara efektif karena Korea Utara mengakalinya dengan menggunakan jasa perantara dan perusahaan lokal negara-negara lain, utamanya di Malaysia dan china.
PBB juga mengingatkan bahwa dua uji nuklir dan 26 peluncuran rudal Korea Utara tahun lalu "menandai tonggak teknologi dalam kemampuan senjata pemusnah massal dan seluruh indikasi menunjukkan laju ini akan berlanjut."
China, mitra datang dan sekutu utama Korea Utara, menangguhkan seluruh impor batu bara dari Korea Utara pekan lalu namun analis mengatakan itu kemungkinan berkaitan dengan pembunuhan Kim Jong-nam, yang punya hubungan erat dengan Beijing, dari pada rezim sanksi.(ab/)
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.