Jakarta (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menjadi saksi ahli agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok, mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
"Artinya keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil," katanya.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli selain harus memperhatikan keahlian yang bersangkutan juga perlu menilai subjektifitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya.
"Di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik," tuturnya.
"Tentu ini berlaku juga untuk Saudara Habib Rizieq. Kami sangat hormati dan memuliakan ulama namun berkaitan dengan kehadiran Saudara Rizieq Shihab dalam persidangan ini kami akan menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini," tuturnya.
Pertama, kata dia, fakta menunjukkan Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok.
Kedua, ia melanjutkan, menurut fakta Rizieq Shihab pernah dijatuhi vonis hukuman penjara dua kali.
Menurut dia, Rizieq pernah dijatuhi vonis hukuman penjara karena menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008 terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, jadi Beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.
Alasan ketiga pengacara mengajukan keberatan, menurut Humphrey, berdasarkan fakta Rizieq Shihab pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.
"Keempat, berdasarkan fakta yang ada, Saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.
Kelima, ia melanjutkan, Rizieq Shihab merupakan Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI dan terlibat dalam aksi demonstrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 untuk menuntut Ahok dipenjara.
"Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Saudara Rizieq Shihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ucap Humphrey.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini, untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini," katanya.
Ahok didakwa menistakan agama karena pada 27 September 2016, saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, ia menyebut Alquran Surat Al Maidah 51 dan mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakannya untuk membohongi.
Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok, mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
"Artinya keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil," katanya.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli selain harus memperhatikan keahlian yang bersangkutan juga perlu menilai subjektifitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya.
"Di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik," tuturnya.
"Tentu ini berlaku juga untuk Saudara Habib Rizieq. Kami sangat hormati dan memuliakan ulama namun berkaitan dengan kehadiran Saudara Rizieq Shihab dalam persidangan ini kami akan menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini," tuturnya.
Pertama, kata dia, fakta menunjukkan Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok.
Kedua, ia melanjutkan, menurut fakta Rizieq Shihab pernah dijatuhi vonis hukuman penjara dua kali.
Menurut dia, Rizieq pernah dijatuhi vonis hukuman penjara karena menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008 terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, jadi Beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.
Alasan ketiga pengacara mengajukan keberatan, menurut Humphrey, berdasarkan fakta Rizieq Shihab pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.
"Keempat, berdasarkan fakta yang ada, Saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.
Kelima, ia melanjutkan, Rizieq Shihab merupakan Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI dan terlibat dalam aksi demonstrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 untuk menuntut Ahok dipenjara.
"Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Saudara Rizieq Shihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ucap Humphrey.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini, untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini," katanya.
Ahok didakwa menistakan agama karena pada 27 September 2016, saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, ia menyebut Alquran Surat Al Maidah 51 dan mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakannya untuk membohongi.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.