Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan sebaiknya umat Islam tetap menyalatkan jenazah Muslim lainnya, meski dituduh sebagai golongan munafik atau pendukung penista agama.
"Ada enam hak Muslim terhadap Muslim lainnya, salah satunya diurus jenazahnya," kata Muti di Jakarta, Selasa.
"Ada enam hak Muslim terhadap Muslim lainnya, salah satunya diurus jenazahnya," kata Muti di Jakarta, Selasa.
Dalam diskusi berjudul "Setelah Bela Islam: Gerakan Sosial Islam, Demokratisasi dan Keadilan Sosial", dia mengatakan dalam beberapa perdebatan publik saat ini cenderung tidak sehat.
Alasannya, lanjut dia, perdebatan itu mengarah pasa penihilan pendapat pihak lain. Bahkan, perdebatan itu sampak pada titik ekstrim untuk tidak menyalatkan jenazah Muslim pendukung penista agama.
"Jangan karena kebencian membuat tidak adil terhadap suatu kaum," kata dia.
Muti mengatakan hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, ibadah tersebut wajib bagi orang Islam dan berdosa bagi Muslim jika meninggalkannya. Tetapi jika sudah ada sebagian Muslim yang melakukannya maka kewajiban itu gugur.
Muti mengatakan opini publik memang terbelah oleh kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu, dia kerap mengharapkan seharusnya perbedaan pandangan itu jangan melebar kepada hal-hal berlebihan seperti pada perkara menyalatkan jenazah.
Alasannya, lanjut dia, perdebatan itu mengarah pasa penihilan pendapat pihak lain. Bahkan, perdebatan itu sampak pada titik ekstrim untuk tidak menyalatkan jenazah Muslim pendukung penista agama.
"Jangan karena kebencian membuat tidak adil terhadap suatu kaum," kata dia.
Muti mengatakan hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, ibadah tersebut wajib bagi orang Islam dan berdosa bagi Muslim jika meninggalkannya. Tetapi jika sudah ada sebagian Muslim yang melakukannya maka kewajiban itu gugur.
Muti mengatakan opini publik memang terbelah oleh kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu, dia kerap mengharapkan seharusnya perbedaan pandangan itu jangan melebar kepada hal-hal berlebihan seperti pada perkara menyalatkan jenazah.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.