Tuesday, February 28, 2017

Rizieq bicara makna penodaan dalam sidang Ahok

Rizieq bicara makna penodaan dalam sidang Ahok
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). (ANTARA /Pool/Ramdani )

Jakarta (ANTARA News) - Ketua FPI Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Ahok menyatakan apabila berbicara penodaan agama kesalahannya bukan saja kepada umat Islam tetapi jugakepada yang mempunyai Alquran, yaitu Allah.

"Kalau kesalahan kepada Allah berarti kita harus tunduk kepada hukum Allah dan Allah sudah menetapkan hukumnya. Bagi mereka yang menodakan agama, Allah sudah tetapkan hukumnya, mungkin itu harus ditegakkan," kata Rizieq saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Jakarta, Selasa.

Bagi Rizieq, tidak ada satu ulama pun, tidak ada satu manusia pun berhak meloloskan penoda agama dari sanksi hukum.

"Urusan minta maaf dengan urusan pertanggungjawaban ini harus dipisahkan. Setiap maaf kemudian menyelesaikan semua persoalan nanti koruptor minta maaf semua, nanti para penjahat, pembunuh minta maaf semua. Saya menekankan pertanggung jawaban tetap harus dilaksanakan seperti dilakukan oleh majelis hakim yang mulia ini," kata Rizieq.

Rizieq menilai bagus Ahok sudah meminta maaf atas  pidatonya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

"Permintaan maaf bagus, dari ulama sampai kepada rakyat di bawah sudah semestinya legowo membuka hati untuk bisa memaafkan. Baik yang meminta maaf itu dari sesama muslim maupun yang meminta maaf dari luar Islam. Kalau soal itu "clear". Tidak ada perbedaan pendapat," kata  Rizieq.

Tim kuasa hukum Ahok menolak kehadiran Rizieq sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-12 Ahok itu sehingga mereka tidak memberikan satu pertanyaan pun kepada Rizieq.

Ahok terkena dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Rizieq bicara makna penodaan dalam sidang Ahok

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.