Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Pekanbaru berhasil mengamankan 241 paket diduga sabu-sabu senilai Rp36.150.000 di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan
"Barang bukti 241 paket narkotika jenis sabu-sabu yang per paket seharga Rp150 ribu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Minggu.
Barang bukti tersebut didapatkan setelah dilakukan penggerebekan di lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba kota setempat pada Sabtu (25/2) lalu. ke-241 paket tersebut mempunyai berat total 84 gram.
Pengungkapan itu dilakukan di dalam rumah diduga milik salah satu pelaku yang berhasil diamankan yakni RH Alias I (24). Selain dia, juga diamankan tiga orang lainnya yakni JS (44), AS (30), dan JJ (28).
"Barang bukti 241 paket narkotika jenis sabu-sabu yang per paket seharga Rp150 ribu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Minggu.
Barang bukti tersebut didapatkan setelah dilakukan penggerebekan di lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba kota setempat pada Sabtu (25/2) lalu. ke-241 paket tersebut mempunyai berat total 84 gram.
Pengungkapan itu dilakukan di dalam rumah diduga milik salah satu pelaku yang berhasil diamankan yakni RH Alias I (24). Selain dia, juga diamankan tiga orang lainnya yakni JS (44), AS (30), dan JJ (28).
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.