... pelaku memanfaatkan kepadatan penumpang pada mudik Lebaran."
"Kami berhasil menggagalkan pengiriman 110 kilogram daun ganja kering dengan pelaku memanfaatkan kepadatan penumpang pada mudik Lebaran," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Pol. Sudjarno di Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis.
Dia mengatakan, pengiriman daun ganja kering ini menggunakan mobil merek Toyota Rush warna putih bernomor polisi B 1473 NQG, yang disembunyikan pada dinding pintu dan jok mobil.
Dari hasil pengungkapan tersebut, ia mengemukakan, petugas berhasil mengamankan tersangka Iwan Kurniawan (24) warga Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, yang berdasarkan keterangannya bahwa aksi itu diminta oleh seseorang bernama Capung.
Berdasarkan keterangan tersangka, Sudjarno menyatakan bahwa diminta oleh rekannya Capung untuk mengantarkan ganja ke Bekasi, Jawa Barat, dengan upah Rp20 juta.
Kurniawan mengajukan pula keterangan bahwa sebelumnya sempat menolak permintaan Capung, yang kini termasuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka menerima telepon dari Capung dan disuruh ke minimarket Muara Enim, jika menerima, dan langsung diterima oleh tersangka," katanya.
Oleh karena itu, Kapolda Lampung menyatakan, petugas di Pelabuhan Bakauheni langsungmelakukan pengembangan, dan menangkap tersangka lainnya bernama Kamaludin di depan Indomaret Terminal Merak, Provinsi Banten.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sudjarno mengatakan untuk mengantisipasi hal serupa, maka Polda Lampung telah meminta bantuan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengirimkan lima anjing pelacak (Canineae atau K9).
"Harapannya dengan adanya anjing ini bisa mengendus keberadaan narkoba, dan pengaman diperketat untuk menghindari kasus serupa," demikian Inspektur Jenderal Pol. Sudjarno.
Dia mengatakan, pengiriman daun ganja kering ini menggunakan mobil merek Toyota Rush warna putih bernomor polisi B 1473 NQG, yang disembunyikan pada dinding pintu dan jok mobil.
Dari hasil pengungkapan tersebut, ia mengemukakan, petugas berhasil mengamankan tersangka Iwan Kurniawan (24) warga Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, yang berdasarkan keterangannya bahwa aksi itu diminta oleh seseorang bernama Capung.
Berdasarkan keterangan tersangka, Sudjarno menyatakan bahwa diminta oleh rekannya Capung untuk mengantarkan ganja ke Bekasi, Jawa Barat, dengan upah Rp20 juta.
Kurniawan mengajukan pula keterangan bahwa sebelumnya sempat menolak permintaan Capung, yang kini termasuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka menerima telepon dari Capung dan disuruh ke minimarket Muara Enim, jika menerima, dan langsung diterima oleh tersangka," katanya.
Oleh karena itu, Kapolda Lampung menyatakan, petugas di Pelabuhan Bakauheni langsungmelakukan pengembangan, dan menangkap tersangka lainnya bernama Kamaludin di depan Indomaret Terminal Merak, Provinsi Banten.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sudjarno mengatakan untuk mengantisipasi hal serupa, maka Polda Lampung telah meminta bantuan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengirimkan lima anjing pelacak (Canineae atau K9).
"Harapannya dengan adanya anjing ini bisa mengendus keberadaan narkoba, dan pengaman diperketat untuk menghindari kasus serupa," demikian Inspektur Jenderal Pol. Sudjarno.
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.