Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji mengembalikan keuntungan dari proyek KTP elektronik (KTP-e) sebesar 2,5 juta dolar AS.

"Saya merasa uang Biomorf itu uang negara, daripada saya nanti dikejar-kejar, saya mau hidup tenang menjalani masa hukuman saya," kata Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Saya sudah mulai mencicil 350 ribu AS. Sebenarnya jika aset saya tidak diblokir saya commitakan mengembalikan, tapi selambat-lambatnya dalam satu tahun kalau diblokir," ungkap Andi.
Andi mengaku masih punya uang dari keuntungan di Mabes Polri sebagai rekanan.

"Saya berusaha dari tahun 2000. Saya ada usaha SPBU, usaha karaoke, usaha properti, dan ada subkon," tambah Andi.

Andi pun membantah rumah yang diatasnamakan istrinya Inayah berasal dari KTP-e.

"Tidak ada kaitan di rumah, Yang Mulia, karena itu dibeli pada 2013, sedangkan di rumah di Tebet 2013 saya ada usaha bidang properti dan investasi dolar juga ada," ungkap Andi.

Andi mengaku memiliki 13 perusahaan yang tidak fiktif.

"Saya sangat merasa bersalah. Sangat menyesal dan mohon maaf tidak ada tujuan kami untuk membuat kehebohan," tambah Andi. 

(Baca juga: Narogong berikan Setnov jam tangan Rp1,3 miliar)
Pewarta: 
Editor: Monalisa
COPYRIGHT © ANTARA 2017