Thursday, November 30, 2017

Gubernur-Kapolda akan tinjau bencana Pacitan melalui udara

Gubernur-Kapolda akan tinjau bencana Pacitan melalui udara
Warga memeriksa rumahnya yang porak-poranda diterjang banjir bandang di Pacitan, Jawa Timur, Rabu (29/11/2017). Bencana banjir bandang dan tanah longsor di daerah ini menyebabkan sedikitnya 11 orang dilaporkan hilang/tewas (data sementara BNPB/BPBD), kerusakan infrastruktur dan permukiman sehingga aktivitas perkantoran maupun perekonomian setempat lumpuh total. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dijadwalkan meninjau kawasan yang dilanda banjir dan tanah longsor di Kabupaten Pacitan melalui udara.

"Kami akan ke sana meninjau lokasi bencana, melalui udara kemudian turun ke titik longsor dan pengungsian," ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Dijadwalkan, Gubernur bersama Kapolda, termasuk kemungkinan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman menuju Kabupaten Pacitan pada Jumat, 1 Desember 2017.

Sementara itu, seusai banjir bandang dan tanah longsor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan normalisasi infrastruktur, terutama perbaikan di jalan yang menghubungkan Ponorogo ke Pacitan.

"Semua jalan sudah dibersihkan. Mulai dari selaung yang longsor, termasuk Jalan Lintas Selatan sehingga sudah bisa dilewati," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Terkait penyaluran bantuan, logistik dan perlengkapan untuk pengungsi sudah datang dan sebagian besar telah dibagikan, seperti pakaian, selimut dan makanan siap saji.

"Karena banjir, pakaian banyak yang basah, makanan siap saji juga masih kurang. Kemarin belum bisa dibagi semuanya karena terkendala jalan terputus, tapi sekarang lancar karena aksesnya sudah tersambung," katanya. 

Pewarta: 
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Gubernur-Kapolda akan tinjau bencana Pacitan melalui udara

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.