Ribuan buruh berkonvoi melintasi Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/5/2017). Di Hari Buruh Internasional (May Day) para buruh atau pekerja dari berbagai aliansi dan serikat buruh merayakannya dengan berunjuk rasa. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Bandung (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dipakai sebagai ajang untuk sosialisasi politik atau kampanye partai maupun peserta Pemilu.
"Tidak boleh ada unsur kampanye dalam peringatan May Day," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia melalui telepon seluler, Selasa.
"Tidak boleh ada unsur kampanye dalam peringatan May Day," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia melalui telepon seluler, Selasa.
Menurut dia, peringatan Hari Buruh itidak boleh disusupi partai politik dan calon legislatif untuk menyampaikan kepentingan pribadinya, apalagi masuk ke barisan massa buruh dan menyampaikan orasi.
"Tidak boleh disusupi. Tidak boleh ada bendera parpol atau atribut pasangan calon baik Pilwalkot, Pilgub, dan Pileg," kata dia.
Guna mengantisipasi hal itu, Bawaslu bersama Panwaslu mengirimkan anggotanya ke lapangan guna memastikan "May Day" di Jawa Barat yang dipusatkan di Gedung Sate, bebas dari segala atribut politik praktis.
"Kita juga menyebar anggota kita," ujar dia.
Baca juga: Antam peringati May Day dengan jalan santai dan bakti sosial
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.