Tuesday, May 30, 2017

Ketua DPRD: WTP dari BPK RI tak berarti Pemprov bebas penyelewengan anggaran

Ketua DPRD: WTP dari BPK RI tak berarti Pemprov bebas penyelewengan anggaran
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (ANTARA /Sigid Kurniawan )
 ...jika dalam pemeriksaan awal ditemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan, BPK wajib menindaklanjuti."
Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, menyatakan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI tidak mengartikan Pemprov bebas dari penyelewengan anggaran.

"Untuk itu, kami akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Kepri, Selasa. 

Jumaga menyatakan berdasarkan peraturan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat dipelajari dan ditindaklanjuti. Dan DPRD Kepri memiliki waktu selama dua pekan untuk membahasnya.

Ia meminta Pemprov Kepri kooperatif bila Panitia Khusus membutuhkan konfirmasi dan informasi terkait data.

"Aturan memberikan batasan waktu dua minggu untuk membahas ini," kata Jumaga.
Untuk ketujuh kalinya berturut-turut, Pemprov Kepri meraih opini WTP dari BPK. Penyerahan LHP BPK disampaikan kepada Pemprov Kepri melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD, yang juga dihadiri Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

"Saya mengucapkan selamat atas keberhasilan Pemprov Kepri mempertahankan opini tersebut. Keberhasilan ini merupakan usaha bersama antara DPRD dan Pemprov. Kami berharap, agar prestasi ini dapat diteruskan," kata Jumaga.
Senada dengan Jumaga, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar memastikan opini WTP tidak menjamin entitas yang bersangkutan bebas korupsi, sebab pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.

"Akan tetapi, jika dalam pemeriksaan awal ditemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan, BPK wajib menindaklanjuti," urainya.
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menjawab pertanyaan BPK selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Bahrulah mengatakan bahwa setiap tahun BPK memeriksa 87 laporan keuangan pemerintah pusat dan 540 laporan keuangan pemerintah daerah.

BPK mewajibkan pemda menggunakan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam sistem pelaporannya.

"Laporan berbasis akrual ini akan memotret dan mengungkap kecukupan dan kewajaran laporan keuangan dari pemerintah daerah secara utuh," katanya.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan meraih predikat WTP bukan tujuan utama Pemerintah Provinsi Kepri.

"Tujuan kita adalah bagaimana mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kepri," katanya.

Selama dua tahun, Pemprov Kepri sudah menerapkan sistem keuangan daerah berbasis akrual. Pemprov juga telah menjalankan sistem pengendalian berjenjang, meningkatkan SDM keuangan, pengembangan sistem dan memberikan jawaban terhadap catatan BPK.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ketua DPRD: WTP dari BPK RI tak berarti Pemprov bebas penyelewengan anggaran

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.