Tuesday, May 30, 2017

Sultan belum tandatangani pergub taksi daring

Sultan belum tandatangani pergub taksi daring
ilustrasi Aplikasi transportasi online (Grab Taxi) (REUTERS/Kham)
Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X belum menandatangani draf peraturan gubernur yang mengatur operasional angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa atau dalam jaringan yang sebelumnya dijanjikan terbit paling lambat 30 Mei 2017.

Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, mengatakan alasan pergub belum ditandatangani karena belum bisa memutuskan besaran tarif batas atas-bawah taksi. Penentuan tarif batas atas-bawah, masih menunggu adanya kesepakatan antara pengusaha taksi daring (sewa khusus) dan konvensional di DIY.

"Sekarang kalau tidak perlu menunggu, saya tandatangani lalu saya edarkan tetapi tidak ada aturan tarifnya," kata Sultan.
Menurut Sultan, keputusan soal tarif batas atas-bawah yang nantinya masuk dalam pergub tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Untuk mempercepat penerbitan pergub, Sultan berharap dalam waktu dekat bisa mempertemukan para pengusaha taksi daring dan konvensional. Hal itu sekaligus untuk menyepakati soal kuota taksi daring yang sebelumnya akan dibatasi 10 persen dari total jumlah taksi di DIY.
"Kalau Harapan kami bisa bertemu dengan pengusahanya, bukan dengan sopir. kalau dengan sopir bagaimana menentukannya?" ujar Sultan.

Sementara itu, ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto memperkirakan akan kesulitan menyampaikan penundaan penerbitan pergub itu kepada para sopir taksi.

Pasalnya, saat audiensi dengan para sopir taksi berpelat kuning di Kepatihan pada 3 Mei 2017, Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menjanjikan penerbitan pergub selambat-lambatnya pada 30 Mei 2017. Pergub itu diharapkan menjadi solusi kejelasan pengaturan operasional taksi berbasis aplikasi, khususnya yang berpelat hitam di daerah itu.


"Kalau dengan operator atau pengusahanya kami masih bisa menyampaikan," kata Agus.

Agus mengaku selama ini pengusaha taksi konvensional anggotanya memang belum pernah diundang Pemda DIY untuk spesifik membahas tarif. "Kalau dari sisi pengusaha taksi konvensional kami siap membahas itu, namun untuk kuota taksi daring kami tetap berkukuh agar dibatasi 10 persen," tuturnya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sultan belum tandatangani pergub taksi daring

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.