Tuesday, May 30, 2017

KPK pelajari kontrak pembelian helikopter AW-101 Merlin

KPK pelajari kontrak pembelian helikopter AW-101 Merlin
Dokumentasi helikopter Agusta Westland AW-101 saat terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Unit helikopter transport berat ini belum diserahterimakan secara resmi kepada TNI AU walau sudah dicat loreng kamuflase dan dipasangi logo TNI AU. (ANTARA FOTO/POOL/Widodo S Jusuf)
 ... KPK juga yakin keterangan Kepala Staf TNI AU periode 2015-2017, Marsekal TNI (Purnawirawan) Agus Supriatna, diperlukan...
Jakarta (ANTARA News) - KPK sedang mempelajari kontrak pengadaan helikopter angkut berat militer AgustaWestland AW-101 Merlin. KPK juga yakin keterangan Kepala Staf TNI AU periode 2015-2017, Marsekal TNI (Purnawirawan) Agus Supriatna, diperlukan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Selasa, menyatakan, "Penunjukan PT Diratama Jaya Mandiri itu bagian dari kontrak, seperti yang disarankan banyak pihak dan Pak Jokowi menyampaikan sebenarnya hubungan yang paling baik itu government to government." 

Artinya, kata dia, pemerintah Inggris kemudian menjalin kontrak dengan pemerintah Indonesia. "Atau kemudian TNI langsung ke AgustaWestland-nya, harusnya begitu, tapi saya juga sedang mempelajari kontraknya," kata Rahardjo.

Dalam kasus ini, Polisi Militer TNI sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Marsekal Pertama TNI FA sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI AU.

Lalu Letnan Kolonel Administrasi BW selaku pejabat pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101 Merlin.

Total anggaran pengadaan heli AW-101 Merlin adalah Rp738 miliar yang masuk dalam APBN 2016 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp220 miliar dengan modus penggelembungan dana.

Penyidik PM TNI juga sudah memblokir rekening sebesar Rp139 miliar atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang.

KPK sedang menyelidiki PT Diratama tapi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saya perlu mempelajari apakah penunjukkan langsung atau bagaimana, saya belum tahu. Dalam kondisi khusus boleh ada seperti bencana alam, keadaan darurat atau keperluan pertahanan yang sangat khusus bisa saja tapi kondisi saat itu saya belum tahu," kata Rahardjo.

Namun, dia yakin Supriatna juga perlu dimintai keterangannya oleh penyidik militer. Pemimpin puncak TNI AU ini, pada saat itu, gencar menyatakan bahwa AW-101 Merlin paling pas untuk keperluan TNI AU.

Rahardjo pun menyoroti penggunaan pajak pertambahan nilai dalam kontrak barang oleh pemerintah.

"Kontrak selalu ditarik PPN. Nach kalau kemudian dengan pihak luar belum tentu mereka mau bayar PPN. Tolong dikaji juga pemberian PPN itu karena pada praktiknya juga hanya masuk kantong kiri keluar kantong kanan karena uang pemerintah juga yang dibuat bayar khan?," kata dia. 

"Yang paling tepat PPN kalau transaksi di swasta, kalau APBN khan agak misleading dalam arti masuk kantong kiri keluar kantong kanan, dan efek lainnya itu kita tidak pemerintah membeli barang dengan harga lebih mahal padahal pihak ketiganya pasti mau untung. Apa ini tidak mau ditinjau?" kata dia. 

Proses pembelian arsenal dan sistem kesenjataan di semua matra TNI memerlukan proses lama dan panjang, yang semuanya berinduk pada proyeksi Kekuatan Esensial Minimum, yang saat ini memasuki fase II. 

Ada banyak pihak yang terkait, mulai dari matra TNI sebagai pengguna, Markas Besar TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Bappenas, KKIP, dan lain-lain. 
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : KPK pelajari kontrak pembelian helikopter AW-101 Merlin

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.