Myanmar menyatakan arus pengungsi Rohingya telah berkurang. Namun faktanya arus eksodus Rohingya ke Bangladesh terjadi seperti pada Jumat, 29 September 2017 di Teknaf. PBB menyatakan ratusan ribu Rohingya lainnya bersiap untuk meninggalkan Myanmar. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay) (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Dhaka, Bangladesh (ANTARA News) - Bangladesh dan Myanmar sepakat mendapatkan bantuan badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) dalam rangka repatriasi ratusan ribu pengungsi Rohingya, kata Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hassan Mahmood Ali seperti dikutip Reuters.
Kamis lalu kedua pemerintahan menandatangi pakta dengan membuat syarat-syarat proses repatriasi dan pemulangan Rohingya ke Myanmar yang diperkirakan dimulai dalam dua bulan ini.
Ketidakmenentuan mengenai apakah UNHCR diberi peran telah mendorong para pembela HAM bersikeras menginginkan pemonitor dari luar dilibatkan demi memastikan Rohingya kembali dengan selamat ke Myanmar.
Sekitar 600 ribu pengungsi Rohingya dipaksa mengungsi ke Bangladesh setelah militer Myanmar melancarkan operasi antipemberontak yang brutal di kampung-kampung Rohingya di seluruh wilayah utara Negara Bagian Rakhine menyusul serangan pemberontak Rohingya terhadap sebuah markas militer dan puluhan pos polisi pada 25 Agustus.
Kamis lalu kedua pemerintahan menandatangi pakta dengan membuat syarat-syarat proses repatriasi dan pemulangan Rohingya ke Myanmar yang diperkirakan dimulai dalam dua bulan ini.
Ketidakmenentuan mengenai apakah UNHCR diberi peran telah mendorong para pembela HAM bersikeras menginginkan pemonitor dari luar dilibatkan demi memastikan Rohingya kembali dengan selamat ke Myanmar.
Sekitar 600 ribu pengungsi Rohingya dipaksa mengungsi ke Bangladesh setelah militer Myanmar melancarkan operasi antipemberontak yang brutal di kampung-kampung Rohingya di seluruh wilayah utara Negara Bagian Rakhine menyusul serangan pemberontak Rohingya terhadap sebuah markas militer dan puluhan pos polisi pada 25 Agustus.
Pewarta: Antara
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.