Monday, May 28, 2018

Kementerian Agama: Belum ada larangan ziarah Gua Hira

Kementerian Agama: Belum ada larangan ziarah Gua Hira
Dokumentasi sejumlah orang berziarah di Gua Hira, Jabal Nur, Mekkah, Sabtu (7/11). Gua Hira adalah tempat untuk pertama kalinya Nabi Muhammad SAW menerima wahyu. (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)
... larangan itu ditujukan untuk jemaah umrah. Haji tidak...
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, mengatakan, belum ada larangan jamaah haji untuk ziarah di Gua Hira sebagai tempat Rasulullah Muhammad SAW menerima wahyu Al Quran pertama.

"Jadi larangan itu ditujukan untuk jemaah umrah. Haji tidak," kata dia, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.

Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan larangan jemaah umrah untuk ziarah di Gua Hira, Jabal Nur dan Jabal Tsur.

Alasan otoritas Arab Saudi memberlakukan larangan itu karena jemaah dari berbagai negara menggunakan kawasan itu untuk mempraktikkan ritual-ritual yang dinilai tidak sesuai syariah Islam.

Pemerintah Arab Saudi juga khawatir ada praktik ibadah bid'ah oleh jemaah umrah. Untuk menegakkan peraturan itu, otoritas setempat akan memberlakukan denda Rp18 juta bila ada yang melanggar aturan itu.

Apabila jemaah ingin berkunjung ke tempat-tempat itu, maka harus mendapatkan izin dari otoritas setempat.

Lebih dari itu, Lubis mengatakan, Arab Saudi cenderung mempertimbangkan alasan keamanan jemaah umrah saat menuju tempat-tempat itu karena untuk beberapa titik cenderung terjal yang bisa mencelakakan keselamatan.
Pewarta: 
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kementerian Agama: Belum ada larangan ziarah Gua Hira

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.