Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan 12 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang ke tahap penuntutan.
"Penyidikan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang hari ini telah selesai dan dalam waktu dekat direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebagai bagian dari proses tersebut, kata Febri, penyidik pada Kamis ini menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Ke-12 tersangka itu adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
Febri menyatakan lembaganya telah memeriksa sekitar 92 orang saksi selama proses penyidikan untuk 12 tersangka tersebut.
PK menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.
Selanjutnya, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Gratifikasi itu terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.
Ke-22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.
Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan nggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidikan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang hari ini telah selesai dan dalam waktu dekat direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebagai bagian dari proses tersebut, kata Febri, penyidik pada Kamis ini menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Ke-12 tersangka itu adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
Febri menyatakan lembaganya telah memeriksa sekitar 92 orang saksi selama proses penyidikan untuk 12 tersangka tersebut.
PK menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.
Selanjutnya, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Gratifikasi itu terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.
Ke-22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.
Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan nggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.