Wednesday, December 19, 2018

OJK: Perbankan nasional siap terapkan lanjutan Standar Basel III

OJK: Perbankan nasional siap terapkan lanjutan Standar Basel III
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berbicara sebagai panelis pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) dengan topik Navigating the Post-Basel III Banking System, di Abu Dhabi, Kamis (29/11) lalu. Pembicara lain adalah Bryan Stirewalt, Chief Executive, Dubai Financial Services Authority (paling kiri), Mubarak Rashed Khamis Al Mansoori, Governor of Central Bank of UAE (kedua dari kiri) dan Kerstin af Jochnick, First Deputy Governor of the Riksbank (paling kanan). (ANTARA News/Humas OJK)
standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision  (BCBS) harus mulai memberi perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan fintech
    Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan perbankan nasional berada dalam kondisi yang bagus dan siap menerapkan kelanjutan standar Basel III.

    "Kita siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. Perbankan kita saat ini "well capitalized" dengan CAR mencapai 23 persen dan didominasi oleh modal inti," ujar Wimboh saat berbicara sebagai panelis pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) dengan topik Navigating the Post-Basel III Banking System, di Abu Dhabi, sebagaimana keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
 
   Wimboh menjelaskan, penerapan kelanjutan Basel III beberapa hal akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional. Tidak seperti pada Basel I dan II yang diterapkan di seluruh bank umum, penerapan standar Basel III ini hanya diterapkan pada golongan bank tertentu, khususnya Bank BUKU 4, BUKU 3 dan Bank Asing.

     Pada panel ini juga membahas perkembangan pesatnya teknologi finansial atau fintech di berbagai belahan dunia. Wimboh menyampaikan standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision  (BCBS) harus mulai memberi perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan fintech ini.
 
      Wimboh juga berbagi pengalaman bagaimana Indonesia merespon perkembangan fintech di Indonesia. Inovasi keuangan harus tetap didorong karena bermanfaat untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat, apalagi untuk kondisi Indonesia yang memiliki 260 juta penduduk yang tersebar di sekitar 17.000 pulau.
 
     Namun Indonesia  juga telah menyiapkan payung regulasi untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul seperti risiko siber atau "cyber risk", pencucian uang dan pendanaan teroris serta mengedepankan "market conduct " yang memadai untuk melindungi konsumen.
     ICBS ini digelar untuk membangun kerja sama di antara otoritas pengawas sektor keuangan internasional yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari kurang lebih 100 negara.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : OJK: Perbankan nasional siap terapkan lanjutan Standar Basel III

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.