Jakarta (ANTARA News) - KPK menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim Pengadilan Negeri Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
 
"KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada tiga lokasi, sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
   
Tiga lokasi yang digeledah adalah rumah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Merry Purba pada Rabu (29/8) pukul 21.00-22.00 WIB. Pengadilan Negeri Medan mulai Rabu (29/8) malam pukul 23.00 sampai Kamis (30/8) pukul 06.00 WIB.
   
"Serta rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi) sejak siang ini dan masih berlangsung," tambah Febri. 
   
KPK pada Selasa (28/8) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kota Medan, yakni terhadap Tamin Sukardi selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni, panitera pengganti PN Medan Helpandi, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba.

Berikutnya, Wakil Ketua PN Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.
   
Namun, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai tersangka penerima adalah hakim ad hoc Tipikor Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi serta tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan.

KPK sudah menahan Merry Purba, Helpandi, dan Tamin. Sementara Hadi Setiawan belum ditemukan.

Baca juga: KPK tahan hakim Merry Purba

Baca juga: KPK tetapkan hakim PN Medan sebagai tersangka

 
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2018