Stavanger, Norwegia (ANTARA News) - Hadiah Nobel Perdamaian untuk Aung San Suu Kyi tidak akan ditarik menyusul adanya laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan tentara Myanmar terbukti membantai suku Rohingya, kata Panitia Nobel Norwegia, Rabu.
Pada Senin, penyelidik PBB menyatakan tentara Myanmar melakukan pembantaian dan perkosaan bergerombol dengan maksud pemusnahan, dan panglima tertinggi serta lima jenderal negara itu seharusnya dituntut atas kejahatan berat di bawah hukum antarbangsa.
Aung San Suu Kyi, yang memimpin Pemerintah Myanmar dan mendapatkan hadiah Nobel Perdamaian pada 1991 atas kegiatannya untuk demokrasi menuai kecaman karena tidak berbicara menentang tindakan keras tentara terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.
"Sangat penting untuk diingat bahwa hadiah Nobel, entah di Fisika, Sastra atau Perdamaian, diberikan untuk beberapa upaya atau capaian pada masa lalu," kata Olav Njoelstad, sekretaris Panitia Nobel Norwegia.
"Aung San Suu Kyi mendapatkan hadiah Nobel Perdamaian untuk perjuangannya bagi demokrasi dan kebebasan hingga 1991, tahun dia diberi hadiah itu," katanya sebagaimana dikutip Reuters.
Selain itu, aturan hadiah Nobel tidak memungkinkan hadiah ditarik, tambahnya.
Panitia Nobel Norwegia terdiri atas majelis lima orang Norwegia, kebanyakan mantan politisi dan ilmuwan, yang mencerminkan kekuatan berbeda di parlemen Norwegia. Hadiah Nobel lain diberikan di Swedia.
Pada tahun lalu, ketua panitia itu, Berit Reiss-Andersen, juga menyatakan tidak akan menghapus penghargaan tersebut setelah muncul kecaman atas peran Aung San Suu Kyi dalam bencana Rohingya.
"Kami tidak melakukannya. Bukan tugas kami untuk mengawasi atau menyensor yang pemenang lakukan sesudah hadiah itu diperoleh," katanya dalam wawancara televisi, "Pemenang hadiah itu sendirilah yang harus menjaga nama baik mereka."
Editor: Boyke Soekapdjo/Rahmad Nasution
Pewarta: Antara
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.