Baghdad (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Irak meminta Amerika Serikat meninjau ulang larangan perjalanan yang berdampak pada warga Irak dan menyebutnya sebagai "keputusan keliru".
"Kami melihat pemerintah baru AS perlu meninjau keputusan yang keliru ini," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan Kemenlu Irak pada Senin (30/1) setempat.
"Sangat disayangkan bahwa keputusan ini dikeluarkan terhadap negara sekutu yang terikat kemitraan strategis dengan Amerika Serikat," demikian ditambahkan dalam pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani kebijakan larangan terhadap warga Irak, Suriah, Sudan, Iran, Somalia, Libya dan Yaman memasuki AS selama setidaknya 90 hari, yang disebutnya sebagai langkah upaya untuk membuat Amerika aman dari "teroris Islam radikal".
Kemenlu Irak mengingatkan bahwa kebijakan AS tersebut "bertepatan dengan kemenangan yang diraih para pejuang pemberani (Irak) dengan dukungan koalisi internasional melawan kelompok teroris Daesh (ISIS) di Mosul," mengacu pada pertempuran untuk merebut kota itu dari kelompok jihadis tersebut.
Kebijakan Trump sejauh ini telah menimbulkan penahanan pengungsi di sejumlah bandara AS, memantik aksi-aksi protes, gugatan hukum dan kecaman luas dari kelompok-kelompok pembela HAM, demikian AFP.
Penerjemah: Gilang Galiartha
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.