Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas TKI DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah pemerintah untuk membongkar indikasi adanya perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI oleh Perusahaan Team Time Co (TTCo) yang berpusat di Jeddah.
Ia mengatakan, TTCo diduga melakukan pengiriman TKI meskipun secara hukum dinyatakan dihentikan sejak 4 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo namun tetap melakukannya dengan dalih bekerja sebagai cleaning service.
"Artinya pengiriman tersebut dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum," kata Rieke dalam diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Salah satunya adalah pengaduan yang mulai masuk sejak Oktober 2016 terkait pengiriman lewat jalur ilegal atas nama TTCo. "Kami telah melakukan kordinasi dengan tim kami di Saudi dengan KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan," jelasnya.
Rieke menegaskan, pemerintah harus segeraa menyelamatkan dan melindungi para TKI yang menjadi korban indikasi perdagangan manusia.
Dia juga mendukung pemerintah melakukan langkah politik dengan cara bekerjasama dengan pemerintah saudi guna membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.
Menurut Rieke, tidak mungkin ada pengiriman TKI jalur ilegal ke luar negeri sebanyak itu jika tidak ada oknum di lembaga terkait yang terlibat.
"Saya mendukung penuh Presiden Jokowi melakukan langkah-langkah memberantas pungli dan mafia perdagangan TKI," kata anggota Komisi VI itu.
Dirinya menemukan adanya indikasi kuat perdagangan manusia setidak-tidaknya 1.141 orang ke Arab Saudi. Pada 25 Februari 2016 telah diterbitkan visa dari Jakarta untuk 690 orang. Kemudian, pada 2 Mei 2016 dikeluarkan visa untuk 999 orang, seluruhnya untuk cleaning service.
"Berdasarkan penelusuran sementara, visa yang diajukan sebanyak 1.689 orang oleh pihak TTCo ke Kedutaan Saudi di Jakarta," kata Rieke Hingga saat ini, lanjutnya, para TKI tersebut tidak bekerja tetapu berada di penampungan milik TTCo di daerah Obhur, kota Jeddah. Selain itu, menurut informasi dari jaringan di Saudi, pada 26 Januari 2016 pihak KJRI telah melakukan penggerebekan bekerjasama dengan kepolisian setempat.
KJRI hingga kini masih menunggu pembebasan 46 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan.
Ia mengatakan, TTCo diduga melakukan pengiriman TKI meskipun secara hukum dinyatakan dihentikan sejak 4 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo namun tetap melakukannya dengan dalih bekerja sebagai cleaning service.
"Artinya pengiriman tersebut dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum," kata Rieke dalam diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Salah satunya adalah pengaduan yang mulai masuk sejak Oktober 2016 terkait pengiriman lewat jalur ilegal atas nama TTCo. "Kami telah melakukan kordinasi dengan tim kami di Saudi dengan KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan," jelasnya.
Rieke menegaskan, pemerintah harus segeraa menyelamatkan dan melindungi para TKI yang menjadi korban indikasi perdagangan manusia.
Dia juga mendukung pemerintah melakukan langkah politik dengan cara bekerjasama dengan pemerintah saudi guna membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.
Menurut Rieke, tidak mungkin ada pengiriman TKI jalur ilegal ke luar negeri sebanyak itu jika tidak ada oknum di lembaga terkait yang terlibat.
"Saya mendukung penuh Presiden Jokowi melakukan langkah-langkah memberantas pungli dan mafia perdagangan TKI," kata anggota Komisi VI itu.
Dirinya menemukan adanya indikasi kuat perdagangan manusia setidak-tidaknya 1.141 orang ke Arab Saudi. Pada 25 Februari 2016 telah diterbitkan visa dari Jakarta untuk 690 orang. Kemudian, pada 2 Mei 2016 dikeluarkan visa untuk 999 orang, seluruhnya untuk cleaning service.
"Berdasarkan penelusuran sementara, visa yang diajukan sebanyak 1.689 orang oleh pihak TTCo ke Kedutaan Saudi di Jakarta," kata Rieke Hingga saat ini, lanjutnya, para TKI tersebut tidak bekerja tetapu berada di penampungan milik TTCo di daerah Obhur, kota Jeddah. Selain itu, menurut informasi dari jaringan di Saudi, pada 26 Januari 2016 pihak KJRI telah melakukan penggerebekan bekerjasama dengan kepolisian setempat.
KJRI hingga kini masih menunggu pembebasan 46 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan.
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.