Jakarta, 31/1 (Antara) - Kementerian Sosial akan mengintensifkan akreditasi panti sosial agar pelayanan dan fasilitasnya sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan dan tidak terulang lagi kasus yang sama seperti di Yayasan Tunas Bangsa, Pekanbaru.
"Kita akan akreditasi 2.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada 2017," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa si Jakarta, Selasa.
Khofifah menjelaskan, dari 2.000 LKS tersebut, 90 persen adalah panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Target tersebut naik 10 kali lipat dibandingkan target tahun 2016 sebanyak 200 LKS.
"Dari kasus di Panti Asuhan Tunas Bangsa, tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai terulang kembali," kata Mensos.
Mensos mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, LKSA hanya bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis oleh Dinas Sosial Kota/Kabupaten.
Izin operasional ini diperbarui setiap lima tahun.
"Dinas sosial akan memberi peringatan sebanyak maksimal tiga kali jika ada pelanggaran. Jika panti tidak berbenah atau melakukan perbaikan maka dinas sosial berwenang membatalkan izin operasional LKSA. Bahkan jika pelanggarannya membahayakan keselamatan anak maka dinas sosial dapat mencabut izin operasional panti tersebut," jelas Khofifah.
Sementara itu Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kemensos, Edi Suharto mengatakan akreditasi LKSA sangat penting untuk mengontrol standar pelayanan minimumnya.
Saat ini, lanjutnya, terdapat 8.839 LKS di Indonesia yang menanti untuk akreditasi. Jumlah LKS yang terakreditasi sampai dengan 2016 mencapai 419 panti.
Untuk itu pihaknya melakukan percepatan dengan menambah jumlah asesor dan melibatkan widyaiswara, peneliti dan dosen di perguruan tinggi untuk melakukan penilaian agar LKS tersebut segera bisa terdata dan teridentifikasi.
Secara garis besar dalam akreditasi LKSA, tim akan melihat bagaimana standar kualitas pelayanannya, bangunannya layak atau tidak, fasilitasnya apa saja termasuk SDMnya.
Selain itu, lanjutnya, akreditasi juga akan menilai program-program yang dijalankan, visi dan misi yang jelas, serta komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Selain dari sisi regulasi, Mensos juga meminta semua dinas sosial di kabupaten/kota segera melakukan kunjungan ke semua panti lembaga kesejahteraan sosial anak agar termonitor secara langsung kondisi panti, kondisi anak, serta suasana pengasuhannya.
Kepada masyarakat, Khofifah juga meminta agar proaktif melaporkan ke dinas sosial jika ada indikasi penelantaran anak baik di dalam maupun di luar panti.
(Baca juga: Kak Seto sambangi anak-anak korban panti ilegal Pekanbaru)
"Kita akan akreditasi 2.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada 2017," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa si Jakarta, Selasa.
Khofifah menjelaskan, dari 2.000 LKS tersebut, 90 persen adalah panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Target tersebut naik 10 kali lipat dibandingkan target tahun 2016 sebanyak 200 LKS.
"Dari kasus di Panti Asuhan Tunas Bangsa, tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai terulang kembali," kata Mensos.
Mensos mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, LKSA hanya bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis oleh Dinas Sosial Kota/Kabupaten.
Izin operasional ini diperbarui setiap lima tahun.
"Dinas sosial akan memberi peringatan sebanyak maksimal tiga kali jika ada pelanggaran. Jika panti tidak berbenah atau melakukan perbaikan maka dinas sosial berwenang membatalkan izin operasional LKSA. Bahkan jika pelanggarannya membahayakan keselamatan anak maka dinas sosial dapat mencabut izin operasional panti tersebut," jelas Khofifah.
Sementara itu Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kemensos, Edi Suharto mengatakan akreditasi LKSA sangat penting untuk mengontrol standar pelayanan minimumnya.
Saat ini, lanjutnya, terdapat 8.839 LKS di Indonesia yang menanti untuk akreditasi. Jumlah LKS yang terakreditasi sampai dengan 2016 mencapai 419 panti.
Untuk itu pihaknya melakukan percepatan dengan menambah jumlah asesor dan melibatkan widyaiswara, peneliti dan dosen di perguruan tinggi untuk melakukan penilaian agar LKS tersebut segera bisa terdata dan teridentifikasi.
Secara garis besar dalam akreditasi LKSA, tim akan melihat bagaimana standar kualitas pelayanannya, bangunannya layak atau tidak, fasilitasnya apa saja termasuk SDMnya.
Selain itu, lanjutnya, akreditasi juga akan menilai program-program yang dijalankan, visi dan misi yang jelas, serta komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Selain dari sisi regulasi, Mensos juga meminta semua dinas sosial di kabupaten/kota segera melakukan kunjungan ke semua panti lembaga kesejahteraan sosial anak agar termonitor secara langsung kondisi panti, kondisi anak, serta suasana pengasuhannya.
Kepada masyarakat, Khofifah juga meminta agar proaktif melaporkan ke dinas sosial jika ada indikasi penelantaran anak baik di dalam maupun di luar panti.
(Baca juga: Kak Seto sambangi anak-anak korban panti ilegal Pekanbaru)
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.