Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 pada 5 Mei 2017 jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Insya Allah, pada Jumat, tanggal 5 Mei 2017," kata Ketua KPU DKI Sumarno pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu malam.
Sumarno mengatakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU DKI akan memberikan waktu selama tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada pun syarat pengajuan gugatan untuk provinsi yang berpenduduk 6-12 juta orang, selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.
Sumarno menjelaskan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April lalu yang diawali dengan pemungutan suara.
"Saat penetapan itu lah, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata dia.
Hingga kini, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi masih berjalan dengan diawali penyerahan surat suara dari Kepulauan Seribu.
Wakil Gubernur terpilih versi hitung cepat dari nomor urut tiga, Sandiaga Uno, hadir menyaksikan rapat terbuka ini.
Sandi yang mengenakan kemeja putih tersebut datang sekitar pukul 19.45 WIB yang kemudian disambut oleh para hadirin dan pendukungnya.
"Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Insya Allah, pada Jumat, tanggal 5 Mei 2017," kata Ketua KPU DKI Sumarno pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu malam.
Sumarno mengatakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU DKI akan memberikan waktu selama tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada pun syarat pengajuan gugatan untuk provinsi yang berpenduduk 6-12 juta orang, selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.
Sumarno menjelaskan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April lalu yang diawali dengan pemungutan suara.
"Saat penetapan itu lah, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata dia.
Hingga kini, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi masih berjalan dengan diawali penyerahan surat suara dari Kepulauan Seribu.
Wakil Gubernur terpilih versi hitung cepat dari nomor urut tiga, Sandiaga Uno, hadir menyaksikan rapat terbuka ini.
Sandi yang mengenakan kemeja putih tersebut datang sekitar pukul 19.45 WIB yang kemudian disambut oleh para hadirin dan pendukungnya.
Baca juga: (KPU DKI usulkan perubahan aturan terkait PSU)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.