Mantan Staf Khusus Presiden bidang Bencana Alam, Andi Arief (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengirimkan undangan panggilan kedua kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief terkait pelaporan mengenai isu dugaan adanya mahar politik Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Pemeriksaan oleh Bawaslu dilakukan setelah sebelumnya Federasi Indonesia Bersatu melaporkan ke lembaga pengawas pemilu tersebut terkait dugaan mahar politik pada Selasa (14/8).
Pelaporan tersebut dibuat oleh Federasi Indonesia Bersatu karena pernyataan-pernyataan Andi Arief baik di Twitter maupun media terkait dengan informasi adanya isu mahar politik sebesar Rp500 miliar dari Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera di saat-saat penentuan calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Untuk itu, Federasi Indonesia Bersatu menjadikan Andi Atief sebagai salah satu saksi pelapor karena dinilai memiliki kapasitas tersebut.
Ketua Bawaslu Fritz Edward mengatakan, Federasi Indonesia Bersatu dalam pemeriksaan Senin siang mengajukan saksi berinisial SG dan AH, sebagai saksi selain Andi Arief.
Sementata Kuasa Hukum Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin di Gedung Bawaslu, pihaknya membawa sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut. Selain cuitan Andi Arief, juga pernyataan Andi Arief di media dan cuplikan wawancara Andi Arief di stasiun televisi.
Ia menyampaikan dugaan tersebut pantas ditelusuri mengingat terdapat orang yang menyampaikan kepada publik. Selain itu, alasan bahwa dana tersebut adalah dana kampanye dinilainya kurang tepat, sebab saat ini belum masa kampanye.
Baca juga: Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu soal "mahar"
Baca juga: Perludem harapkan Andi Arief laporkan dugaan "mahar politik"
Baca juga: Demokrat ungkapkan peluang pencalonan Prabowo-AHY dalam pilpres
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.