Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen kuat memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami korban kekerasan, baik di rumah tangga maupun di lingkungan.
"Karena itu, dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Kamis (29/11).
Sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan yang ditandatangani pada 21 Mei 2018.
Selain itu, Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit juga dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.
Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan sudah menjadi perhatian Anies sejak kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.
"Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian," kata Tuty.
Namun, Tuty menegaskan dirinya tidak bisa memberitahukan lokasi Rumah Aman tersebut. Hal itu dikarenakan berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan.
Tidak hanya itu, akses ke Rumah Aman juga dibatasi dan penjagaan serta pengawasan berlangsung selama 24 jam.
Saat ini, ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun, sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(KR-MRA)
"Karena itu, dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Kamis (29/11).
Sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan yang ditandatangani pada 21 Mei 2018.
Selain itu, Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit juga dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.
Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan sudah menjadi perhatian Anies sejak kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.
"Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian," kata Tuty.
Namun, Tuty menegaskan dirinya tidak bisa memberitahukan lokasi Rumah Aman tersebut. Hal itu dikarenakan berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan.
Tidak hanya itu, akses ke Rumah Aman juga dibatasi dan penjagaan serta pengawasan berlangsung selama 24 jam.
Saat ini, ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun, sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(KR-MRA)
Pewarta: Maria Lisbet Hestica Pardosi
Editor: Jaka Sugiyanta
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Jaka Sugiyanta
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.