Medan (ANTARA News) - Keberhasilan personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 41,31 kg narkoba jenis sabu jaringan internasional sama artinya dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 orang.
"Dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pengguna/pemakai maka anak bangsa yang diselamatankan mencapai 400 ribu orang lebih," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung saat memaparkan hasil tangkapan selama November 2018, di Mapolda Sumut, Rabu.
Dari pengamanan barang bukti narkoba tersebut, menurut dia, telah memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak ratusan ribu warga.
"Polda Sumut mengimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari penggunaan dan peredaran narkoba dengan cara menjaga pergaulan, mengawasi anak, memberi nasihat, dan menciptakan kondisi keluarga yang harmonis," ujar Hendry.
Warga juga dapat memberikan bantuan kepada Polri dalam rangka upaya bersama pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba itu, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, hasil pengembangan dan penyamaran yang dilakukan petugas.
Informasi masyarakat, pada Rabu (14/11) sekira pukul 12.30 WIB, bus KUPJ membawa narkoba?melintas di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan menangkap seorang lelaki berinisial BS, karena membawa 20 bungkus plastik warna emas bertuliskan Guanyinwang dan di dalamnya ditemukan 20 Kg narkoba jenis sabu.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu tas hitam kecil, dua unit hansdphone, dua buah tong plastik ukuran 30 liter warna biru," ucap dia.
Hendry menyebutkan, dari keterangan tersangka BS bahwa 20 kg sabu itu, 3 kg diantaranya akan diserahkan kepada seseorang berinisial Z di SPBU simpang Jalan Sunggal Medan.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Z, dia melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan.
"Selanjutnya, pada Jumat (23/11) sekira pukul 20.00 WIB, diamankan pemuda berinisial S, membawa 293,5 gram sabu, di Jalan Wijaya, Kelurahan Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai" kata Direktur Narkoba Polda Sumut itu.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran dua karung sabu-ekstasi dari kapal nelayan
Baca juga: Polisi tangkap narapidana pengendali peredaran narkoba
Baca juga: Polda Sumut ungkap narkoba jaringan internasional
"Dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pengguna/pemakai maka anak bangsa yang diselamatankan mencapai 400 ribu orang lebih," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung saat memaparkan hasil tangkapan selama November 2018, di Mapolda Sumut, Rabu.
Dari pengamanan barang bukti narkoba tersebut, menurut dia, telah memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak ratusan ribu warga.
"Polda Sumut mengimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari penggunaan dan peredaran narkoba dengan cara menjaga pergaulan, mengawasi anak, memberi nasihat, dan menciptakan kondisi keluarga yang harmonis," ujar Hendry.
Warga juga dapat memberikan bantuan kepada Polri dalam rangka upaya bersama pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba itu, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, hasil pengembangan dan penyamaran yang dilakukan petugas.
Informasi masyarakat, pada Rabu (14/11) sekira pukul 12.30 WIB, bus KUPJ membawa narkoba?melintas di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan menangkap seorang lelaki berinisial BS, karena membawa 20 bungkus plastik warna emas bertuliskan Guanyinwang dan di dalamnya ditemukan 20 Kg narkoba jenis sabu.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu tas hitam kecil, dua unit hansdphone, dua buah tong plastik ukuran 30 liter warna biru," ucap dia.
Hendry menyebutkan, dari keterangan tersangka BS bahwa 20 kg sabu itu, 3 kg diantaranya akan diserahkan kepada seseorang berinisial Z di SPBU simpang Jalan Sunggal Medan.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Z, dia melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan.
"Selanjutnya, pada Jumat (23/11) sekira pukul 20.00 WIB, diamankan pemuda berinisial S, membawa 293,5 gram sabu, di Jalan Wijaya, Kelurahan Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai" kata Direktur Narkoba Polda Sumut itu.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran dua karung sabu-ekstasi dari kapal nelayan
Baca juga: Polisi tangkap narapidana pengendali peredaran narkoba
Baca juga: Polda Sumut ungkap narkoba jaringan internasional
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.