Wangiwangi, Sulawesi Tenggara (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menghimbau seluruh masyarakat tetap mewaspadai investasi bodong dengan modus iming-iming hadiah dan lain-lain hal tidak wajar dalam berinvestasi.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Widodo, Minggu, mengatakan, di tengah-tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit bagi masyarakat seperti saat ini, investasi menggiurkan sangat menarik bagi sebagian orang. Apalagi jika memberikan iming-iming bunga tinggi kepada nasabah yang mau berinvestasi.
"Saya himbau, masyarakat tetap waspada dengan adanya penawaran bunga tinggi yang di luar batas kewajaran ditetapkan perbankan, maka dari itu masyarakat harus waspadai," ujar Widodo, di Wangiwangi, ibukota Kabupaten Wakatobi.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi investasi bodong di masyarakat, OJK bersama intansi tekniks telah membentuk satgas waspada investasi yang telah dikukuhkan di kantor gubernur Sultra pada akhir Oktober 2016 lalu.
Beberapa kegiatan investasi dengan bunga wajar dan harus diikuti masyarakat adalah deposito dengan bunga sekitar enam persen/tahun, produk Danareksa (bunga dua kali dari bunga deposito), dan saham yang bunga per tahun antara 15-20 persen.
Data dari OJK, secara nasional ada lebih 200 perusahaan keuangan di seluruh Indonesia yang ditengarai melakukan investasi menyesatkan. Sasaran dari perusahaan-perusahaan tersebut tentu lebih luas, yaitu masyarakat di setiap daerah.
"Korban yang paling banyak dari kegiatan investasi menyesatkan adalah orang yang baru saja memperoleh pesangon, ibu rumah tangga yang kebetulan memiliki tabungan, serta dari guru-guru dan kebanyakan dari mereka mengikuti investasi tersebut karena ingin cepat kaya dalam waktu singkat," ujaranya.
"Saya himbau, masyarakat tetap waspada dengan adanya penawaran bunga tinggi yang di luar batas kewajaran ditetapkan perbankan, maka dari itu masyarakat harus waspadai," ujar Widodo, di Wangiwangi, ibukota Kabupaten Wakatobi.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi investasi bodong di masyarakat, OJK bersama intansi tekniks telah membentuk satgas waspada investasi yang telah dikukuhkan di kantor gubernur Sultra pada akhir Oktober 2016 lalu.
Beberapa kegiatan investasi dengan bunga wajar dan harus diikuti masyarakat adalah deposito dengan bunga sekitar enam persen/tahun, produk Danareksa (bunga dua kali dari bunga deposito), dan saham yang bunga per tahun antara 15-20 persen.
Data dari OJK, secara nasional ada lebih 200 perusahaan keuangan di seluruh Indonesia yang ditengarai melakukan investasi menyesatkan. Sasaran dari perusahaan-perusahaan tersebut tentu lebih luas, yaitu masyarakat di setiap daerah.
"Korban yang paling banyak dari kegiatan investasi menyesatkan adalah orang yang baru saja memperoleh pesangon, ibu rumah tangga yang kebetulan memiliki tabungan, serta dari guru-guru dan kebanyakan dari mereka mengikuti investasi tersebut karena ingin cepat kaya dalam waktu singkat," ujaranya.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.