Pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa para pemohon dari uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum," ujar Menteri Tjahjo ketika memberikan keterangan selaku perwakilan pemerintah di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Tjahjo juga mengatakan bahwa pemerintah menilai tepat jika Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana dapat menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Pemerintah menilai dalil pemohon dalam kedudukannya sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sebagai badan hukum, merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan uji materi.
Namun, menurut pemerintah, tidak terdapat kerugian secara konstitusional yang dialami oleh para pemohon dari uji materi Perppu Ormas.
Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya azas hukum "contrario actus" dalam UU Ormas bahwa kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.
Kendati demikian keputusan Pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas kemudian ditentang oleh sejumlah pihak yang menilai ketentuan ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya Perppu Ormas kemudian menggugat ketentuan ini di Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum," ujar Menteri Tjahjo ketika memberikan keterangan selaku perwakilan pemerintah di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Tjahjo juga mengatakan bahwa pemerintah menilai tepat jika Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana dapat menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Pemerintah menilai dalil pemohon dalam kedudukannya sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sebagai badan hukum, merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan uji materi.
Namun, menurut pemerintah, tidak terdapat kerugian secara konstitusional yang dialami oleh para pemohon dari uji materi Perppu Ormas.
Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya azas hukum "contrario actus" dalam UU Ormas bahwa kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.
Kendati demikian keputusan Pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas kemudian ditentang oleh sejumlah pihak yang menilai ketentuan ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya Perppu Ormas kemudian menggugat ketentuan ini di Mahkamah Konstitusi.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.