Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memastikan akan tetap memakai jasa wasit asing di kompetisi Go-Jek Traveloka Liga 1.
"Tidak ada penundaan program wasit asing. Yang kami lakukan adalah penyesuaian waktu dengan proses penyelesaian administrasi," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, dikutip dari laman PSSI, Jakarta, Rabu.
PSSI sendiri kini masih menunggu kesediaan wasit dari Jepang, Korea Selatan, Uzbekistan, Australia, Iran dan Kyrgyzstan untuk memimpin laga Liga 1.
Selain memimpin pertandingan, wasit-wasit asing ini juga berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan wasit lokal dalam sebuah kegiatan khusus yang difasilitasi oleh PSSI.
Tak cuma mendatangkan wasit asing PSSI nantinya juga mengirim beberapa wasit nasional untuk memimpin pertandingan dan berbagi pengalaman dan pengetahuan di luar negeri.
Sementara terkait perizinan kerja wasit asing di Indonesia, PSSI telah melakukan koordinasi dan bergerak sesuai arahan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun prosedur perizinan tenaga kerja asing di sepak bola dan beberapa olahraga lain telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Senin (28/8) yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BOPI, PSSI, PBVSI dan PERBASI.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa wasit asing yang memimpin liga harus berada di Indonesia maksimal selama dua pekan. Wasit asing itu akan melakukan uji coba memimpin pertandingan yang penyelenggaraannya di bawah naungan PSSI. Penugasan wasit tersebut berdasarkan mandat dari federasi tempat asalnya dan sebagai bentuk kerja sama dalam ruang lingkup Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Adapun di sektor sepak bola setidaknya ada tiga subyek yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja asing (TKA) yaitu pemain, pelatih atau ofisial dan wasit.
Secara umum prosedur perizinan tenaga kerja asing dibagi dalam beberapa tahap. Khusus untuk pemain, prosedur awalnya adalah pengajuan rencana penggunaan pemain asing oleh klub kepada PSSI untuk administrasi melalui Transfer Matching System (TMS).
Sementara pelatih atau ofisial dan wasit, langsung mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja. Permohonan RPTKA ini yang mengajukan adalah pihak yang memberi kerja TKA. Untuk perekrutan pemain, bagi klub yang sudah memenuhi TMS maka harus melanjutkan ke tahap permohonan RPTKA ini.
Prosedur selanjutnya adalah pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada Kementerian Tenaga Kerja. Pengajuan IMTA ini tentunya setelah RPTKA sudah disahkan. Jika IMTA sudah diperoleh, maka TKA sudah bisa beraktivitas.
Tahap terakhir adalah pengajuan KITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan KITAS ini diperlukan apabila peran TKA untuk waktu kerja dan tinggal yang lebih lama.
PSSI sendiri sedang mengusahakan ada wasit asing yang memimpin pertandingan pada pekan ke-23 Go-Jek Traveloka Liga 1. Wasit asing sendiri mulai bertugas sejak pekan ke-18 kompetisi Go-Jek Traveloka Liga 1 2017 dan berasal tiga negara yakni Australia, Iran dan Kyrgyzstan.
"Tidak ada penundaan program wasit asing. Yang kami lakukan adalah penyesuaian waktu dengan proses penyelesaian administrasi," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, dikutip dari laman PSSI, Jakarta, Rabu.
PSSI sendiri kini masih menunggu kesediaan wasit dari Jepang, Korea Selatan, Uzbekistan, Australia, Iran dan Kyrgyzstan untuk memimpin laga Liga 1.
Selain memimpin pertandingan, wasit-wasit asing ini juga berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan wasit lokal dalam sebuah kegiatan khusus yang difasilitasi oleh PSSI.
Tak cuma mendatangkan wasit asing PSSI nantinya juga mengirim beberapa wasit nasional untuk memimpin pertandingan dan berbagi pengalaman dan pengetahuan di luar negeri.
Sementara terkait perizinan kerja wasit asing di Indonesia, PSSI telah melakukan koordinasi dan bergerak sesuai arahan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun prosedur perizinan tenaga kerja asing di sepak bola dan beberapa olahraga lain telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Senin (28/8) yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BOPI, PSSI, PBVSI dan PERBASI.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa wasit asing yang memimpin liga harus berada di Indonesia maksimal selama dua pekan. Wasit asing itu akan melakukan uji coba memimpin pertandingan yang penyelenggaraannya di bawah naungan PSSI. Penugasan wasit tersebut berdasarkan mandat dari federasi tempat asalnya dan sebagai bentuk kerja sama dalam ruang lingkup Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Adapun di sektor sepak bola setidaknya ada tiga subyek yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja asing (TKA) yaitu pemain, pelatih atau ofisial dan wasit.
Secara umum prosedur perizinan tenaga kerja asing dibagi dalam beberapa tahap. Khusus untuk pemain, prosedur awalnya adalah pengajuan rencana penggunaan pemain asing oleh klub kepada PSSI untuk administrasi melalui Transfer Matching System (TMS).
Sementara pelatih atau ofisial dan wasit, langsung mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja. Permohonan RPTKA ini yang mengajukan adalah pihak yang memberi kerja TKA. Untuk perekrutan pemain, bagi klub yang sudah memenuhi TMS maka harus melanjutkan ke tahap permohonan RPTKA ini.
Prosedur selanjutnya adalah pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada Kementerian Tenaga Kerja. Pengajuan IMTA ini tentunya setelah RPTKA sudah disahkan. Jika IMTA sudah diperoleh, maka TKA sudah bisa beraktivitas.
Tahap terakhir adalah pengajuan KITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan KITAS ini diperlukan apabila peran TKA untuk waktu kerja dan tinggal yang lebih lama.
PSSI sendiri sedang mengusahakan ada wasit asing yang memimpin pertandingan pada pekan ke-23 Go-Jek Traveloka Liga 1. Wasit asing sendiri mulai bertugas sejak pekan ke-18 kompetisi Go-Jek Traveloka Liga 1 2017 dan berasal tiga negara yakni Australia, Iran dan Kyrgyzstan.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.