Wednesday, August 30, 2017

Yusril protes terkait pemutaran video muktamar HTI

Yusril protes terkait pemutaran video muktamar HTI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
 Silahkan saja nanti di dalam kesimpulan bahwa ada keberatan dari Anda, yang tidak setuju."
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza mahendra melayangkan protes kepada pemerintah terkait pemutaran potongan video Muktamar HTI dalam sidang uji materi Perppu Ormas.

"Saya mempertanyakan apa relevansinya dengan sidang ini dan itu tidak pernah terjadi sepanjang sejarah sidang uji materi," kata Yusril usai sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Potongan video dokumenter Muktamar HTI tersebut berdurasi kurang lebih dua menit dan ditayangkan sebelum Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan sebagai perwakilan Pemerintah dalam sidang uji materi Perppu Ormas.

Usai mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait, Yusril bertanya kepada pemerintah dan Majelis Hakim Konstitusi mengapa video tersebut ditampilkan dan mengapa Mahkamah memberikan ijin untuk video itu ditampilkan.
Menurut Yusril, tayangan video Muktamar HTI tersebut bisa saja merupakan upaya propaganda pemerintah yang tidak suka kepada HTI.

"Ini kan sidang pengujian undang-undang, bukan perkara pidana bukan sidang tata usaha negara, kalau misalnya pemerintah mau mengajukan bukti itu ada saatnya nanti," ujar Yusril.

Yusril kemudian menyayangkan tindakan pemerintah menampilkan video tersebut karena dinilai Yusril telah menyudutkan HTI.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah melihat tayangan video tersebut sebagai bagian dari keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah.

"Silahkan saja nanti di dalam kesimpulan bahwa ada keberatan dari Anda, yang tidak setuju," ujar Arief Hidayat. 
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Yusril protes terkait pemutaran video muktamar HTI

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.