Lebak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lebak menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mensosialisasikan larangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kita berharap sosialisasi itu semua elemen masyarakat dan pemuka agama mengetahui larangan ormas HTI," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) Kabupaten Lebak Yusuf di Lebak, Rabu.
Pemerintah daerah terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi larangan ormas HTI kepada elemen masyarakat dan pemuka agama.
Saat ini, ormas HTI dilarang oleh pemerintah dengan diterbitkan UU Ormas anti Pancasila.
Kegiatan sosialisasi larangan ormas anti Pancasila melibatkan FKUB Kabupaten Lebak.
Sebab, ormas yang tidak Pancasila sangat bertentangan dengan ideologi negara.
Selain itu juga berpontensi memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa hingga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Namun, pihaknya hingga kini tidak ditemukan adanya anggota maupun kepengurusan HTI di Kabupaten Lebak.
"Semua ormas yang terdaftar sebanyak 261 ormas di Lebak berideologi Pancasila dan NKRI," katanya.
Ketua FKUB Kabupaten Lebak KH Baijuri mengatakan selama ini toleransi dan hubungan antaragama di kalangan masyarakat cukup kondusif dan damai sehingga memberikan kesejahteraan bagi umat manusia ditengah keberagaman.
FKUB juga terus menjalin dialog juga sosialisasi tentang empat pilar kebangsaan antara lain Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 45 dan NKRI.
Selain itu juga mensosialisasikan larangan ormas UU anti Pancasila kepada antaragama dan masyarakat.
"Kami mencintai kedamaian juga saling hormat menghormati dan menghargai dengan sesama umat manusia," ujarnya.
"Kita berharap sosialisasi itu semua elemen masyarakat dan pemuka agama mengetahui larangan ormas HTI," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) Kabupaten Lebak Yusuf di Lebak, Rabu.
Pemerintah daerah terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi larangan ormas HTI kepada elemen masyarakat dan pemuka agama.
Saat ini, ormas HTI dilarang oleh pemerintah dengan diterbitkan UU Ormas anti Pancasila.
Kegiatan sosialisasi larangan ormas anti Pancasila melibatkan FKUB Kabupaten Lebak.
Sebab, ormas yang tidak Pancasila sangat bertentangan dengan ideologi negara.
Selain itu juga berpontensi memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa hingga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Namun, pihaknya hingga kini tidak ditemukan adanya anggota maupun kepengurusan HTI di Kabupaten Lebak.
"Semua ormas yang terdaftar sebanyak 261 ormas di Lebak berideologi Pancasila dan NKRI," katanya.
Ketua FKUB Kabupaten Lebak KH Baijuri mengatakan selama ini toleransi dan hubungan antaragama di kalangan masyarakat cukup kondusif dan damai sehingga memberikan kesejahteraan bagi umat manusia ditengah keberagaman.
FKUB juga terus menjalin dialog juga sosialisasi tentang empat pilar kebangsaan antara lain Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 45 dan NKRI.
Selain itu juga mensosialisasikan larangan ormas UU anti Pancasila kepada antaragama dan masyarakat.
"Kami mencintai kedamaian juga saling hormat menghormati dan menghargai dengan sesama umat manusia," ujarnya.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.