Friday, September 29, 2017

Analis: putusan praperadilan Novanto bisa diterka

Analis: putusan praperadilan Novanto bisa diterka
Sidang Praperadilan Setya Novanto Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menyerahkan sebanyak 193 dokumen barang bukti terkait penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) ()
Jakarta (ANTARA News) - Analis Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo menilai keputusan hakim praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sudah bisa diterka.

"Putusan hakim bisa ditebak. Berita sakitnya Novanto yang menjadi viral di dunia maya memberi sinyal bahwa Novanto akan bebas dari status tersangka mega korupsi KTP Elektronik dalam sidang praperadilan," ujar Karyono di Jakarta, Jumat.

Karyono mengatakan sinyal lainnya adalah tertangkapnya sejumlah kepala daerah dari partai Golkar yang menimbulkan persepsi publik seolah terjadi barter dengan kasusnya Ketua Umum Golkar tersebut.
Di sisi lain, kata dia, putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Novanto bisa membuyarkan skenario sejumlah fungsionaris Golkar yang ingin mendongkel posisi Novanto dari posisi Ketua Umum. 

Jika posisi sebelum putusan praperadilan membuat posisi Novanto terancam, kini posisinya bisa berbalik setelah bebas dari status tersangka.

"Bisa jadi Novanto akan memukul balik kelompok yang bermanuver akan menggusurnya dari posisi Ketua Umum," jelas dia.
Namun demikian, dari segi persepsi, bebasnya Novanto tidak serta merta membuat citra Golkar pulih. Tapi bisa terjadi sebaliknya, bebasnya Novanto bisa membuat citra Golkar menurun.

"Pun demikian, citra lembaga peradilan ikut tercoreng. Pasalnya, kasus Setnov ini telah menambah deretan panjang putusan bebasnya sejumlah tersangka korupsi di negeri ini," ujar Karyono.


(T.R028/R010)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Analis: putusan praperadilan Novanto bisa diterka

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.