Friday, September 29, 2017

Gubernur Bali tegaskan hanya 27 desa wajib mengungsi

Gubernur Bali tegaskan hanya 27 desa wajib mengungsi
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika. (ANTARA)
 Saya yang menjamin jika masyarakat yang tinggal di luar KRB aman."
Karangasem (ANTARA News) - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menegaskan hanya 27 desa yang warganya diwajibkan untuk mengungsi sesuai kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung.

"Yang wajib mengungsi adalah mereka yang berada di KRB satu, dua dan tiga. Di luar itu akan dipulangkan dalam kurun waktu seminggu ke depan," katanya, ketika memimpin rapat koordianasi kesiapsiagaan bencana Gunung Agung, di Pos Komanda Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Jumat. 

Dia mengatakan, total pengungsi hingga Jumat ini di sembilan kabupaten/kota mencapai sekira 144.389 orang. Jumlah tersebut jauh dari perkiraan sebelumnya hanya sekira 70.000 orang.

Mangku Pastika menyatakan khawatirkan beban pemerintah dan tim penanggulangan bencana sangat berat jika pengungsi dengan jumlah di luar ekspektasi itu tetap dibiarkan di pengungsian.

Sebanyak 27 desa tersebut adalah tujuh desa di Kecamatan Kubu, yakni Desa Tulamben, Kubu, Dukuh, Baturinggit, Sukadana dan Tianyar (Tianyar tengah dan barat aman).

Kemudian, lima desa di Kecamatan Abang, yakni Desa Pidpid (bagian atas), Nawekerti, Kesimpar, Datah (bagian atas) dan Ababi (atas dan barat).

Selanjutnya, sebanyak tiga desa di Kecamatan Karangasem yakni Desa Padangkerta, Subagan dan Kelurahan Karangasem (dekat Tukad Janga).

Sebanyak empat desa di Kecamatan Bebandem yakni Desa Buwana Giri (bagian atas), Budekeling (dekat Sungai Embah Api), Bebandem (bagian atas) dan Jungutan.

"Desa-desa di Kecamatan Selat dan Rendang juga wajib mengungsi, yakni Desa Duda Utara, Amerta Buwana, Sebudi, Peringsari, Muncan, Besakih, Menanga dan Pembatan," ujarnya.

Mangku Pastika yang berasal dari Sanggalangit, Kabupaten Buleleng, itu pun mengaku bingung kenapa jumlah pengungsi terus membengkak.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Gubernur Bali tegaskan hanya 27 desa wajib mengungsi

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.