Friday, September 29, 2017

KPK periksa empat SKPD Kukar

 Pewarta: 
KPK periksa empat SKPD Kukar
KPK (ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz)
Tenggarong (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Pemkab Kutai Kartanegara, Kaltim, memasuki hari keempat, Jumat (29/30) dalam pengembangan kasus yang menyeret Bupati Rita Widya Sari sebagai tersangka.

Empat SKPD tersebut adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangda), Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sama dengan pemeriksaan sebelumnya, sejumlah petugas kepolisian masih melakukan penjagaan ketat di wilayah yang tengah disasar oleh tim KPK itu.

Tim penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen penting usai melaksanakan operasinya yang digelar sejak pukul 10.30 Wita itu.

Pemeriksaan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga oleh tim penyidik KPK berlangsung cukup singkat dan berakhir sekitar pukul 15.00 wita, sedangkan di Dinas Sosial berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.

Untuk pemeriksaan di Balitbangda dan Bappeda yang berada dalam satu lokasi di jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, berakhir sekitar pukul 21.00 wita.

Tidak diketahui secara pasti berapa banyak dokumen yang berhasil diamankan oleh tim penyidik, meski terlihat rombongan tim membawa tiga koper besar meninggalkan gedung tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK masih dijadwalkan melakukan pemeriksaan di sejumlah instansi lingkup Pemkab Kutai Kartanegara hingga 30 September 2017.

Pemeriksaan dan penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain bupati yang memimpin selama dua periode ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Khairudin Komisaris PT Bangun Media Bersama dan Hery Susanto Gun direktur utama PT Sawit Golden Prima.

(T.KR-RMT/I007)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : KPK periksa empat SKPD Kukar

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.