Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan tetap atau tidak berubah pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.
"Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil, dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.
Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan tetap Rp2.500 dan Rp5.150 per liter.
Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp6.450 per liter.
Untuk harga BBM premium RON 88 di wilayah Jawa-Bali ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
(K007/R010)
"Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil, dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.
Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan tetap Rp2.500 dan Rp5.150 per liter.
Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp6.450 per liter.
Untuk harga BBM premium RON 88 di wilayah Jawa-Bali ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
(K007/R010)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.