Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Toto Prasetyo dan seorang dari unsur swasta Ronald Handrian Hotty.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (27/9) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru dalam kasus proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
KPK telah memproses lima orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ketua DPR RI Setya Novanto dan, Anggota DPR RI Markus Nari keduanya sedang dalam proses penyidikan di KPK.
Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya akan dibacakan pada Jumat (29/9) sore ini.
Selain itu, KPK juga saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-e, yaitu terhadap anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, Anggota DPR RI Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi KTP-e dan saat ini sedang di tahap penyidikan.
"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Toto Prasetyo dan seorang dari unsur swasta Ronald Handrian Hotty.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (27/9) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru dalam kasus proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
KPK telah memproses lima orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ketua DPR RI Setya Novanto dan, Anggota DPR RI Markus Nari keduanya sedang dalam proses penyidikan di KPK.
Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya akan dibacakan pada Jumat (29/9) sore ini.
Selain itu, KPK juga saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-e, yaitu terhadap anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, Anggota DPR RI Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi KTP-e dan saat ini sedang di tahap penyidikan.
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.