Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi ternyata sudah merevisi peraturan tentang tenaga kerja asingnya, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Namun, mereka meminta kita membuka moratorium. Kita tolak," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dede menjelaskan, Pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas, serta hal itu semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.
"Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," ujarnya.
Baca juga: Indonesia minta negara tujuan lindungi hak pekerja
Hal lain yang menjadi pertimbangan, menurut Dede, karena Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan sebelum ada regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit," katanya.
Baca juga: Pemerintah berencana tambah atase ketenagakerjaan demi perlindungan pekerja migran
Dede mengungkapkan, nantinya ada PP yang mengatur peringatan kepada negara tempat pengiriman PMI.
"Sekarang hal itu sedang dikaji oleh pemerintah," katanya.
Dalam masa transisi itu, ia mengemukakan, Komisi IX bersama Pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PPMI, seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.
Baca juga: Indonesia dorong ratifikasi konvensi perlindungan pekerja migran
"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong Menteri Tenaga Kerja bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk mencari terobosan perlindungan dan penempatan PMI di sana, demikian Dede Yusuf.
Baca juga: OKI sepakati usulan Indonesia terkait pekerja migran
"Namun, mereka meminta kita membuka moratorium. Kita tolak," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dede menjelaskan, Pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas, serta hal itu semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.
"Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," ujarnya.
Baca juga: Indonesia minta negara tujuan lindungi hak pekerja
Hal lain yang menjadi pertimbangan, menurut Dede, karena Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan sebelum ada regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit," katanya.
Baca juga: Pemerintah berencana tambah atase ketenagakerjaan demi perlindungan pekerja migran
Dede mengungkapkan, nantinya ada PP yang mengatur peringatan kepada negara tempat pengiriman PMI.
"Sekarang hal itu sedang dikaji oleh pemerintah," katanya.
Dalam masa transisi itu, ia mengemukakan, Komisi IX bersama Pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PPMI, seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.
Baca juga: Indonesia dorong ratifikasi konvensi perlindungan pekerja migran
"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong Menteri Tenaga Kerja bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk mencari terobosan perlindungan dan penempatan PMI di sana, demikian Dede Yusuf.
Baca juga: OKI sepakati usulan Indonesia terkait pekerja migran
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.