Kita hanya melihat apakah ada persoalan terkait dengan pendanaan ilegal dan sebagainya."
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menyatakan untuk menelusuri aliran dana untuk situs penyebar kebencian dan kabar bohong (hoax), tidak terlalu sulit.
"Saya kira seperti yang kasus-kasus sebelumnya, dalam konteks membuka hoax ini tidak terlalu sulit," kata Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae di sela-sela acara Diskusi Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dengan Pers Nasional di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
"Saya kira seperti yang kasus-kasus sebelumnya, dalam konteks membuka hoax ini tidak terlalu sulit," kata Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae di sela-sela acara Diskusi Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dengan Pers Nasional di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Artinya, menurut dia, PPATK bisa menyelesaikan penelusuran aliran dananya dalam waktu singkat dan bukanlah persoalan rumit (complicated).
"Itu bukan persoalan yang terlalu complicated," katanya.
Ia menilai jadi ada atau tidak adanya terkait masalah pendanaan tersebut, pasti sudah bisa kita tangani dengan cepat.
"Dan, akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Ia menyebutkan saat polisi menyatakan ada suatu pelanggaran pidana, sudah menemukan indikasi soal orang atau kelompok tertentu menyebar kabar bohong hingga mengganggu keamanan negara.
"Itu otomatis kita lakukan," katanya, merujuk proses penelusuran aliran dana penyebar kabar bohong.
PPATK, diungkapkannya, sampai sekarang terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam soal penyebaran kebencian dan kabar bohong.
"Penyelidikan pun masih terus berlangsung, kita tidak bisa mendahului kasus, kita harus lihat dahulu karena kita bekerja berdasarkan fakta-fakta. Kita bukan lembaga politik," katanya.
Ditegaskannya, PPATK tidak ingin terlibat dalam urusan politik.
"Kita hanya melihat apakah ada persoalan terkait dengan pendanaan ilegal dan sebagainya," demikian Dian Ediana Rae.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.