Ilustrasi sejumlah perempuan narapidana saat menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia. (FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi)
Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Sebanyak diusulkan 731 narapidana akan mendapatkan remisi pada 2018. Remisi itu akan diberikan langsung pada saat upacara yang dipusatkan di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa di Bandarlampung, Sudjonggo, mengatakan, "Kami baru mengusulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 731."
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa di Bandarlampung, Sudjonggo, mengatakan, "Kami baru mengusulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 731."
Perinciannya, 619 narapidana perkara umum, 107 kasus narkotika, dan lima kasus korupsi.
"Perkara umum untuk men
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.