Sunday, December 9, 2018

KPK katakan UU AntIkorupsi indonesia belum standar dunia

KPK katakan UU AntIkorupsi indonesia belum standar dunia
Ketua KPK, Agus Rahadjo. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - KPK menilai UU Nomor 31/1999 tentang Antikorupsi belum memenuhi standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Undang-Undang Antikorupsi kita masih jarak dibandingkan saran dalam UNCAC," kata Ketua KPK, Agus Raharjo, pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018, di Gelanggang Olahraga Kota Bekasi, Minggu.
UU Nomor 31/1999 itu, kata dia, hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, di antaranya perdagangan pengaruh (influence trading), pemulihan aset dalam upaya penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset.

"Komponen itu segera harus masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai.

"Saya pernah menggulirkan itu. Sebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perpu untuk tambal UU kita supaya ideal," katanya.
Menurut dia, usulan perpu itu suatu alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi UU Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada 2019.
Ia menjelaskan, perpu itu salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan  Indonesia.
Pewarta: 
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : KPK katakan UU AntIkorupsi indonesia belum standar dunia

  • KPK identifikasi peruntukan dana hibah ke KONI Deputi IV Kemenpora Mulyana (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang t ...
  • KPK panggil empat saksi kasus Pemkot Pasuruan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Setiyono diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka k ...
  • KPK limpahkan 12 anggota DPRD Kota Malang ke penuntutan Tersangka kasus dugaan suap DPRD Kota Malang Diana Yanti (kiri) dan Erni Farida (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakart ...
  • KPK periksa Humas PN Jakarta Selatan ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA /Puspa Perwitasari) Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Humas sekaligus Hak ...
  • KPK tahan 4 tersangka suap hakim Dokumentasi - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers mengenai kasus dugaan penerimaan suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selat ...

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.