Friday, December 7, 2018

KPK perpanjang penahanan tersangka suap DPRD Sumut

KPK perpanjang penahanan tersangka suap DPRD Sumut
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap DPRD Sumatera Utara dengan terdakwa Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Keempat anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan terhadap Abu Bokar Tambak, tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Abu Bokar Tambak (ABT), anggota DPRD Sumat 2009-2014 merupakan salah satu dari 38 tersangka kasus suap tersebut.

"Penyidik hari ini, melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ABT selama 30 hari mulai 15 Desember 2018 sampai 13 Januari 2019," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sampai saat ini, 36 orang telah ditahan dari total 38 orang. Dari sisa 2 orang tersebut, salah satu diantaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. 

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. 
Baca juga: KPK kembali tahan satu tersangka DPRD Sumut
Baca juga: Tiga anggota DPRD Sumut didakwa terima suap dari Gatot Pujo
Baca juga: KPK minta bekas anggota DPRD Sumut serahkan diri
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : KPK perpanjang penahanan tersangka suap DPRD Sumut

  • KPK tanggapi soal kebijakan kartu nikah Kartu Nikah asli versi Kementerian Agama. (kemenag.go.id) Jakarta  (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal kebijakan Kementerian Agama ter ...
  • KPK terima pengembalian uang OTT Kabupaten Cirebon Arsip Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu Selatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018). (ANTARA FOTO/Dh ...
  • Empat anggota DPRD Cianjur di-PAW Ilustrasi (ANTARA /M Agung Rajasa) Cianjur (ANTARA News) - DPRD Cianjur, Jawa Barat, segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap empat orang anggota dewan ...
  • Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol seusai menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (1 ...
  • KPK luncurkan Pusat Edukasi Antikorupsi Lima orang pimpinan KPK berpose saat KPK meluncurkan Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) di kantor KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavl ...

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.